Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dari Putusan seakan memberikan gambar bahwa Undang perlu di melakukan perbaikan  baik itu materi muatan yang melibatkan segenap  lapisan masyarakat yang lebih aspiratif dalam menjawab  kebutuhan masyarakat.
Daripada itu Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah dalam memutus Undang  - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan memberikan syarat Yang di tentukan Oleh  dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain dari pada  pemerintah tidak di perkenankan mengeluarkan peraturan kebijakan ataupun regulasi yang berdampak luas selama Undang Ini belum di lakukan perubahan. Â
Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah Undang - Undang secara materil tidak bertentang dengan Undang - Undang dasar, bahwa pengujian  dalam putusan Mahkamah Konstitusi adalah terkait Uji Formil, maka secara tidak langsung materi dari Undang- Undang Cipta Kerja tidak menjadi bahan Uji materi karena sudah di batalkan Secara formal dengan Inkonstitusional bersyarat , atau biasa dengan dengan kehilangan Objeknya
Ada beberapa poin yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang - Undang masih berlaku, perlu di telah jika di kaitkan dengan  poin selanjutnya di mana tidak di perkenankan membuat aturan turunan yang menjadi pelaksana dari Undang - Undang Cipta kerja ataupun kebijakan yang berdampak luas.  Kemudian bagaimana dengan   aturan pelaksana yang telah ada sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, secara Otomatis aturan pelaksana tersebut tidak berlaku lagi karena Undang - Undang cipta kerja inkonstitusional  bersyarat
Menurut penulis bahwa terkait Undang Cipta kerja yang saat ini telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat sudah tidak berlaku lagi selama belum ada perbaikan sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H