Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-Faktor Menentukan Hukum

1 Desember 2021   15:00 Diperbarui: 1 Desember 2021   15:16 3074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejatinya hukum lahir dari hubungan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, dalam hubungan antara masyarakat terdapat beberapa hal  kepentingan yang harus di lindungan antara satu dengan yang lain. Keberadaan hukum yang bersandar pada hak setiap Individu yang menjadi nyawa dalam hukum, di mana hukum mempunyai hak sebagai  kekuatan sebagai aturan karena hak yang harus di lindungi. Sandaran hukum tidak  terlepas dari beberapa faktor yang menjadi pengaruh dalam perkembangan mempengaruhi hukum sebut saja misalnya Antara lain
 
1. Faktor politik

Faktor politik menempat posisi yang sangat sentral dalam perkembangan hukum dari tatanan masyarakat primitif ke taman yang lebih maju.  Penguasa yang sangat beragam yang di miliki dapat mempengaruhi hukum. Sebut saja misalnya dalam tatanan hukum yang primitif  suku Pigmu Mbuti yang bertubuh kerdil  hidup di tengah hutan tropis yang di dalamnya tidak di jumpai penguasa , hidup secara nomedi yang anggotanya hanya berjumlah 25 orang setiap urusan di putus secara bersama . Walaupun dalam suku Ubuti ini tidak adanya penguasa namun orang yang lebih tua pasti akan lebih di fahami dan ikuti pendapatnya karena di anggap pengalaman yang lebih luas.

Di dalam tatanan masyarakat yang lebih lebih maju ada yang namanya penguasa negara  yang menjadi pijakan adanya negara hukum dengan adanya kekuasaan pemerintahan negara yang terbagi menjadi tiga cabang kekuasaan  kekuasan eksektif, legislatif dan yudikatif. Dimulai dari proses pembuatan Undang - Undang untuk mengatur tatanan masyarakat yang sudah maju, pelaksanaan aturan sebagai pelaksanaan kekuasaan dan juga tidak terlepas terhadap penegakan hukum yang di lakukan oleh hakim di saat ada sengketa di dalam masyarakat.
 
Penguasa memilki tugas sangat berat dalam mengatur tatanan masyarakat yang kian Kompleks persoalannya  dan pengaturan ini biasanya di ambil dari secara objek di ambil dari keputusan politik yang di tuangkan dalam bentuk Undang- Undang kemudian di Undangkan dari perpaduan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Kekuasaan peradilan atau yudikatif  yang nantinya menjadi penyeimbang dalam di saat ada pertentangan yang ada di masyarakat. Baik itu yang di lakukan oleh sesama masyarkat atau antara masyarakat dengan penguasa yang sering terjadi tindakan keseweng - wenanagan

Meskipun penguasa memilki peran s yang sangat dominan dalam perkembangan hukum. Di mana seharusnya hukum bersumber dari masyarakat dan campur tangan penguasa hanya sebatas pengakuan agar bisa di legalkan menjadi Undang - Undang. Jika melihat abad pertengahan kekuasaan  terpisah berkeping- keping saat era Feodalisme dan juga termasuk kepada tatanan hukum juga berkeping - keping yang di ikuti dengan melemahnya kekuasaan pusat  terjadi kekuasaan kecil di daerah kawasan Eropa yang di kuasai feodalisme  

2.Penguasa Duniawi  

Dalam tatanan masyarakat modern mau pun primitif juga terdapat beberapa kepercayaan adanya kehidupan selanjut atau duniawi. Baik itu dalam kepercayaan masyarakat atau pun dari agama. Namun yang menjadi pembahasan di sini   adalah terkait penguasa gereja yang sangat dominan saat abad pertengahan ,kemudian terjadi perimbangan antara Gereja dan para raja - raja pada abad Pertengahan adanya pengadilan duniawi dan Gereja.

3.Penguasa Ekonomi

Saat bicara ekonomi tentu pasti kita terlepas salah satu tokoh sosiologi Karl Marx yang menyatakan bahwa perkembangan suatu masyarakat dari perimbangan - perimbangan Produksi. Oleh sebab itu hubungan keseimbangan pertalian antara produksi dan distribusi kekayaan masyarakat sangat penting dalam menuju masyarakat yang sejahtera. Dimana dalam kaitannya perimbangan ekonomi sangat terkait dengan ikatan politik yang sangat erat dengan ikatan ekonomi maka dari sini dapat di fahami bahwa ekonomi sangat menentukan keberadaan hukum.  
 

4. Faktor Agama


 Salah faktor yang menentukan perkembangan hukum adalah agama. Karena saat berbicara agama sangat erat kaitannya dengan suatu kepercayaan yang senantiasa di pegang teguh oleh masyarakat dan di jadikan sebagai pedoman hidup dalam tatanan masyarakat Primitif seringkali menjadikan agama sebagai sumber dalam membentuk tatanan hukum. Keputusan politik dan ekonomi juga sering kali di tentukan oleh agama. Karena ciri khas dari agama adalah aturan - aturan tertentu bersumber dari  Tuhan dan kebenaran yang mutlak adanya yang kebenaran tidak bisa di ragukan lagi.

5. Ideologi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun