Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fast Track Legislation Mampukah Diterapkan di Indonesia?

18 November 2021   00:10 Diperbarui: 18 November 2021   00:13 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

fast-track legislation mampukah di terapkan di Indonesia

Apa itu Fast Track Legislation adalah pembentukan peraturan perundang - Undang secara cepat, hal ini biasanya berlaku di beberapa negara misalnya seperti  Amerika , Inggris dan Selandia baru  ada juga beberapa negara yang menerapkan Fast Track Legislation. Menurut hemat penulis urgensi Fast Track Legislation adalah dalam  rangka  merespon hukum  yang di harapkan  sesuai apa yang di Ingin oleh masyarakat kedua kaitannya dengan negara hukum yang merupakan konsekuensi sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum.

Dari dua poin nampak jelas mengembalikan kepada peran legislatif yang di harapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat karena secara filosofis lembaga yang paling dekat terhadap rakyat adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat. Selain beberapa poin penting dalam penerapan FTL di antaranya. Dalam rangka memperbaiki kesalahan dalam pembentukan perundang  Undangan. Untuk menanggapi putusan pengadilan

Pembuatan perundang - Undangan selama  ini yang secara cepat di lakukan oleh eksekutif oleh presiden sebagaimana  kewenangan dalam mengeluarkan perpu dengan dengan keadaan kegentingan yang memaksa dan juga terjadi kekosongan hukum yang pembentukan perpu tersebut di buat secara kilat

Indonesia dalam pembentukan Undang- Undang di laksanakan oleh dua lembaga negara antara Presiden bersama Dewan Perwakilan rakyat  setelah membahas Kewenagan Presiden mengeluarkan perpu ternyata juga ada beberapa Undang - Undang di buat secara cepat di buat kedua lembaga. Misalnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dari serangkaian Undang- Undang di atas mendapatkan respon yang kurang baik dari publik.

Permasalahan pembentukan Undang- Undang di atas beragam, mulai dari pembentukan yang sangat cepat yang terburu sampai ke metode yang di gunakan dalam pembetukan perundang-undangan yang menghasilkan pembentukan Undang tak aspiratif sesuai apa yang di ingin kan masyarakat.

Saat berbicara pembentukan perundang- Undangan makan tidak akan terlepas landasan yuridis sebagai mekanisme yang harus di lakukan  saat pembuatan undang- undang ada beberapa tahap yang harus di tempuh Tahapan pembentukan undang-undang di yakni

perencanaan, penyusunan, pembahasan,

pengesahan dan pengundangan sebagaimana

yang tercantum dalam Undang-Undang

No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-Undangan jo Undang-

Undang No. 15 Tahun 2019 dari landasan ini dan  tahapan yang ada nampaknya tidak memungkin pembentukan perundang Undangan secara cepat sebagaimana di sebutkan di Undang- Undang di atas. Tampak jelas bahwa pembentukan Undang - Undang memakan waktu yang sangat lama  untuk melahirkan proses undang- Undang.

Kemudian yang menjadi pertanyaan apa kah kita sudah siapa menerapkan FTL ini? Setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi acuan dalam menerapkan FTL, pertama dalam struktur kelembagaan yang bagi pembentukan peraturan perundang - undangan, kedua adaptif terhadap aspirasi masyarakat, ketiga tujuan nya untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan kesejahteraan dan keadilan.

 Pelaksanaan FTL tidak akan mungkin berjalan secara efektif apabila, struktur kelembagaan pembentuk Undang - Undang kurang memadai, dengan keterbukaan dan tranparansi.      

Intervensi partai politik yang sangat besar dalam pembuatan Undang- Undang yang akan menjadi penghambat pembuatan Undang- Undang menggunakan Fast Track Legislation.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun