Perdata tentang: Gugatan, Sidang, Penyitaan, Pembuktian, serta Putusan Pengadilan" mengatakan perkara contentiosa ialah peradilan yang memeriksa permasalahan terkait dengan persengketaan antara pihak yang bersengketa( contending parties). Perkara contentiosa ini diajukan lewat surat gugatan. Gugatan ialah surat yang di dalamnya berisi tuntutan hak yang diajukan lewat Pengadilan Negeri( PN) kepada pihak lain terhadap pihak yang lain terpaut sengketa keperdetaan. Pihak yang mengajukan pesan gugatan ini disebut selaku penggugat sebaliknya pihak lain yang digugat disebut selaku tergugat.
Perkara Contentiosa bagi Yahya Harahap ( 2005) dalam Bukunya" Hukum AcaraGugatan sendiri dibagi kembali menjadi 2 kategori, ialah:
A. Gugatan Lisan
Gugatan Lisan ini diatur dalam Pasal 120 HIR( Pasal R. Bg) yang bunyinya:
"Â Bilamana tergugat buta huruf maka surat gugatannya bisa dimasukkan dengan lisan kepada pimpinan pengadilan negara, yang mencatat gugatan ataupun menyuruh mencatatnya."
Yahya Harahap ( 2005) dalam bukunya berpendapat kalau syarat pada pasal di atas berlaku kepada penggugat yang memanglah tidak dapat membaca serta menulis, bukan untuk yang buta hukum maupun awam terhadap hukum. Metode mengajukan gugatan lisan ini antara lain sebagai berikut:
1. Diajukan secara lisan kepada Pimpinan PN.
2. Maksud dan isi gugatan dipaparkan sendiri oleh penggugat tanpa boleh diwakili oleh orang lain ataupun kuasanya dialihkan ke pengacara yang ditunjuknya.
Berikutnya, Pimpinan PN yang menerima gugatan lisan tersebut melaksanakan hal- hal yaitu:
1. Mencatat sendiri ataupun menyuruh mencatat gugatan yang di informasikan oleh penggugat, kemudian
2. Membuat rumusan tertulis mengenai gugatan lisan yang sudah diterangkan oleh penggugat kepadanya.
B. Gugatan Tertulis
Gugatan Tertulis ini diatur dalam Pasal 118 ayat 1 HIR( Pasal 142 RBg) yang intinya melaporkan gugatan perdata mesti dimasukkan ke PN berikut dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat ataupun kuasanya. Dari peraturan di atas karenanya, yang berwenang buat mengajukan gugatan tertulis merupakan:
1. Penggugat secara pribadi
Yahya Harahap( 2005) mengatakan kebolehan ini didasarkan sebab adanya ketentuan dalam Pasal 118 ayat 1 HIR yang karenanya bisa disimpulkan:
-Tidak terdapat keharusan ataupun kewajiban hukum untuk penggugat untuk menguasakan ataupun berikan kuasa dalam pembuatan, penandatanganan, dan pengajuan gugatan kepada seorang yang berpredikat pengacara ataupun advokat.
-Akan tetapi, perihal itu tidak mengurangi haknya untuk menunjuk seorang ataupun beberapa orang kuasa, yang hendak berperan mengurus kepentingannya dalam pembuatan serta pengajuan gugatan.
2. Penggugat lewat yang diberi kuasa
Sudah diketahui bahwa dalam Pasal 118 ayat 1 HIR tidak hanya secara individu, penggugat juga bisa mengajukan surat gugatan lewat kuasa ataupun wakilnya ke PN. Perihal ini sejalan dengan Pasal 123 ayat 1 HIR yang pada intinya menyatakan baik penggugat serta tergugat berhak mendelegasikan terkait membuat, menandatangani surat gugatan kepada kuasa hukumnya, tetapi sebelumnya antara penggugat serta kuasa hukumnya wajib ada surat kuasa khusus terlebih dulu dari penggugat. Perihal ini menghindari penandatanganan surat gugatan cacat serta tidak legal sebab tanggal surat kuasa dengan tanggal surat gugatan dibuat pada hari serta tanggal yang sama.
Ada pula dalam perkara contetiosa ini, produk hukum yang dikeluarkan oleh hakim yang memeriksa ialah vonis yang amarnya menghukum salah satu pihak( condemnatoir). Maksudnya, dalam masalah contentiosa ini, terdapat pihak yang kalah serta menang dalam majelis hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H