Pada kebijakan tersebut memberikan ruang bagi agama islam untuk membuat sekolah berbasis agama islam yang mana hasil dari lulusan tersebut diakui oleh pemerintah dan bisa membentuk kader-kader islam yang baru, hal tersebut merupakan keuntungan bagi agama islam sebagai bentuk melestarikan agama islam dan bagi pemerintah selain mengurangi beban tugas untuk memberikan pendidikan bagi rakyat, negara juga mendapatkan lulusan-lulusan yang memliki moral sehingga negara mendapat pemimpin yang bermoral.Â
sumber:
[1] Abdullah, "Hubungan Agama dan Negara: Konteks Ke-Indonesian", Jurnal Politik Profetik, Volume 4, No 2 Tahun 2014, hlm 28.
[2] Moh Dahlan, "Hubungan Agama dan Negara Di Indonesia", Jurnal Analisis: Studi Keislaman, Volume 14, No 1 Tahun 2014, hlm 14.
[3] Surat Muhammad Ayat 7;
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu."
[4] Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah (Jakarta: Prenada Media Group, 2014), hlm 13.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H