Untuk menjadi qanaah (puas dengan keadaan), seorang konsumen Muslim perlu mengenal dirinya dan Tuhan. Ini melibatkan amar ma'ruf nahi munkar (amaran kepada kebaikan dan mencegah kejahatan), meningkatkan keimanan, dan berkontemplasi melalui fakir dan zikir. Qanaah mencerminkan kepuasan lahiriah dan batiniah, mendorong sikap adil, ihsan, dan kembali ke qanaah.
Konsumen muslim sebagai individu
Ekonomi dalam pandangan Islam adalah memahami cara mengelola kehidupan rumah tangga dengan prinsip keimanan, tujuan mencapai falah (kesempurnaan dunia dan akhirat), dan pengelolaan harta.P Prinsiputama dalam ekonomi Islam mencakup hidup hemat, implementasi zakat, infak, dan shodaqoh, pelarangan riba, dan menjalankan usaha halal.
Aktivitas ekonomi manusia bermula dari kebutuhan hidup, dan tindakan ekonomi berkaitan dengan keimanan. Perilaku ekonomi Islam mendorong keimanan yang baik, konsumsi dan produksi berdasarkan maslahah (kebaikan), serta penghindaran sikap egois dan materialis.
Konsumsi dalam konteks Islam memiliki tujuan yang lebih dalam, yaitu untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.". Prinsip moral termasuk konsumsi barang halal, berhemat, tidak bermewah-mewahan, menjauhi hutang, dan menghindari kebakhilan. Dalam berkonsumsi, seorang Muslim perlu menyadari bahwa ia adalah bagian dari masyarakat, yang memerlukan saling menghormati dan menghargai untuk menjaga keadilan sosial.
Kepuasan seorang Muslim dalam berkonsumsi bukan hanya sejauh seberapa banyak barang yang dikonsumsi, tetapi juga melibatkan nilai ibadah, kepuasan, dan rasa syukur. Tingkat kepuasan adalah relatif dan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti budget dan skala prioritas. Â Kesimpulannya, konsumen Muslim bertanggung jawab untuk mengelola harta yang diberikan Allah dengan baik, dengan dampak pada kepuasan baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat
Konfigurasi kebutuhan manusia
Kebutuhan dalam Islam terkait erat dengan Maqasid Syariah, yang menetapkan tujuan perilaku konsumen. Tujuan utama dalam Islam adalah mencapai kesejahteraan umat manusia, sehingga semua barang dan jasa yang membawa maslahah (kebaikan) dianggap sebagai kebutuhan manusia.
Dalam teori konvensional, kepuasan (utility) terkait dengan pemenuhan keinginan subjektif manusia. Namun, dalam Islam, kebutuhan ditentukan oleh konsep maslahah, yang mencakup pencapaian tujuan hidup di dunia dan pahala di akhirat.
Maslahah terbagi menjadi tiga jenis: