Kedua, putusan kepada AAL yang meyebutkan AAL terbukti melakukan tindak pidana pencurian. dan karena pertimbangan AAL masih remaja maka dia dikembalikan kepada keluarganya untuk medapatkan binaan. Ini jelas memperlihatkan pengadilan cuci tangan. Mereka tidak ingin dikatakan tidak mengadil, anggapan mereka Pengadilan itu baik dan bagus bila ada putusan, dan sangat miris oleh masyarakat. putusan itu hanya memberatkan AAL dalam hal ini. Apa susahnya sih memutuskan tidak berhak dilanjutkan karena barang bukti tidak lengakap sebagaimana memutuskan para Koruptor-koruptor kakap di negeri ini.
Okelah, instutusi penegah hukum kita selamat, dan menganggap semauanya berakhir dengan adil. Tapi pernahkan mereka berpikir, bagaimana AAL menjalani kehidupannya setelah itu. Stereotop pencuri akan melekat padanya, dan ini akan menyebabkan goncangan mental pada diri AAL.
Peran Media
Pengawasan kepada penyelenggara negara tertutama penegakan hukum itu perlu terus dilakukkan. Dan sekarang ini sangat efektif karena masyarakat di moderatoroi oleh Media dengan pemberitaan-pemberitaan yang menkanalkan presepsi-presepsi publik, untuk bergerak bersama untuk menjadikan negara ini bersih dari pada orang-orang dengan nafsu memimpin yang hanya untuk kesenagan dirinya, partainya dan kelompoknya.
Salam
Umaee
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H