Mohon tunggu...
Umar
Umar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

terus berproses

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Gugus Depan

25 Juni 2024   23:47 Diperbarui: 26 Juni 2024   14:01 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Gerakan pramuka adalah gerakan kepanduan yang berkembang di Indonesia. Sejak diresmikan sebagai satu-satunya gerakan kepanduan di Indonesia pada tahun 1961, gerakan pramuka terus menerus memberikan sumbangsihnya kepada negara dan bangsa melalui pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa. Tahun 2024 ini, Gerakan pramuka sudah berumur 63 tahun. Meski sudah lebih dari setengah abad, tidak membuat gerakan pramuka berdiri stabil begitu saja. Bahkan di umurnya yang sudah cukup tua ini, gerakan pramuka masih saja bertemu dengan beberapa problematika, salah satunya adalah problematika organisasi.

Secara organisasi gerakan pramuka di bentuk dari bawah, yakni dari gugus depan. Kumpulan gugus depan yang berada di dalam satu wilayah kecamatan inilah yang selanjutnya membentuk dan dinaungi oleh Kwartir Ranting (Kwarran). Dari beberapa Kwarran yang berada dalam satu wilayah kabupaten maupun kota juga akan membentuk dan dinaungi oleh Kwartir Cabang (Kwarcab). Kwarcab-kwarcab yang berada dalam satu provinsi akan membentuk dan dinaungi oleh Kwartir Daerah (Kwarda). Selanjutnya, kwarda-kwarda di suatu negara membentuk dan dinaungi oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Terakhir, kwartir nasional dari berbagai negara disatukan oleh satu kesatuan, yakni World Organization of The Scout Movement (WOSM).

Problematika organisasi yang dihadapi gerakan pramuka ini berupa lepasnya pemeliharan struktur gugus depan. Padahal, gugus depan sendiri adalah gerbang pertama dan utama dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan. Bahkan ada anggapan juga, bahwa gugus depan adalah laboratorium bagi anggota pramuka dalam membentuk diri dan karakternya.

Pemeliharaan Gugus depan seringkali lepas dari struktur Kwarran, umumnya ini terjadi karena lokasi atau pangkalan gugus depan yang berada di dalam lingkungan sekolah. Hal inilah yang kemudian menimbulkan anggapan bahwa gugus depan dikelola, diatur, dan dinaungi oleh sekolah pangkalannya, dan juga memunculkan pertanyaan "siapakah yang sebenarnya berhak mengatur gugus depan? Sekolah atau Kwartir".

Menurut Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan, gugus depan dikelola dan diatur oleh Kwartir diatasnya. Ini tentu bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan, di mana gugus depan diatur oleh sekolah dalam setiap tindak-tanduknya.

Salah satu hal yang bisa dilakukan agar problematika wewenang kepengaturan gugus depan ini adalah dengan adanya koordinasi, kerja sama, dan saling memahami antara pihak sekolah, pihak Kwartir, dan Dinas Pendidikan. Karena pada dasarnya kepramukaan ini adalah pendidikan non formal yang berjalan di sekolah. Berbeda dan berbanding terbalik dengan kegiatan belajar mengajar yang termasuk pendidikan formal.

Pemahaman tugas pada susunan organisasi gugus depan juga penting dalam menghadapi problematika ini. Kepala sekolah harus sadar dan menyadari bahwa perannya di gugus depan adalah sebagai majelis pembimbing gugus depan (Mabigus) bukan Ketua gugus depan (Ka Gudep). Tentunya ini berbeda dengan perannya sebagai kepala sekolah yang memiliki wewenang penuh dalam pelaksanaan kebijakan di sekolah. Dengan pemahaman yang baik terhadap masing-masing tugas struktural, akan menjadikan kegiatan kepramukaan berjalan dengan baik dan mencapai tujuan terselenggaranya Gerakan pramuka di suatu gugus depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun