Mohon tunggu...
Uli Rosari
Uli Rosari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

Saya suka menulis dan menyukai konten berupa issue-issue hukum, terutama di bidang Pidana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ciderai Asas Persamaan di Hadapan Hukum, Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dibatasi!

3 September 2022   16:28 Diperbarui: 3 September 2022   16:39 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaturan rekonstruksi dalam hukum acara pidana tidaklah diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Melainkan penjabarannya telah dituangkan dalam SK KAPOLRI No.Pol.Skep/1205/IX/2000 yakni tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana oleh Direktorat Reserse Mabes Polri yang kemudian mengatur mengenai rekonstruksi sebagai teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan suatu perkara pidana.

Dengan demikian belum ada aturan yang valid khususnya dalam menentukan  siapa saja pihak-pihak yang dapat menghadiri proses rekonstruksi. Oleh karenanya pihak pelapor yakni yang diwakili oleh Kamarudin hendaknya diijinkan untuk turut andil mengikuti proses rekonstruksi tersebut. Pun bila diterapkan hal tersebut tentunya mendukung keberlakuan asas Equality Before The Law, yakni sebagai salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana.

Fitha Ayun Lutvia Nitha

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang

ayyunfitha@gmail.ccom

Uli Rosari Siregar

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

ulirosari7@gmail.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun