Pengaturan rekonstruksi dalam hukum acara pidana tidaklah diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Melainkan penjabarannya telah dituangkan dalam SK KAPOLRI No.Pol.Skep/1205/IX/2000 yakni tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana oleh Direktorat Reserse Mabes Polri yang kemudian mengatur mengenai rekonstruksi sebagai teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan suatu perkara pidana.
Dengan demikian belum ada aturan yang valid khususnya dalam menentukan  siapa saja pihak-pihak yang dapat menghadiri proses rekonstruksi. Oleh karenanya pihak pelapor yakni yang diwakili oleh Kamarudin hendaknya diijinkan untuk turut andil mengikuti proses rekonstruksi tersebut. Pun bila diterapkan hal tersebut tentunya mendukung keberlakuan asas Equality Before The Law, yakni sebagai salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana.
Fitha Ayun Lutvia Nitha
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang
ayyunfitha@gmail.ccom
Uli Rosari Siregar
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas
ulirosari7@gmail.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI