Mohon tunggu...
Ulviyana Fajri
Ulviyana Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Seorang mahasiswa biasa yang sedang ingin mencoba banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Waduh! Aku Telat Lapor SPT Tahunan...Gapapa kan Ya???

26 Januari 2025   07:55 Diperbarui: 26 Januari 2025   08:18 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SPT Tahunan tentunya memiliki batasan waktu paling maksimal yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan untuk dilakukan pelaporannya sesuai dengan yang tertera didalam PMK-81 Tahun 2024, diantaranya:

1. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada pada: 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak

2. SPT Tahunan PPh Badan pada: 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak

Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan batasan untuk pelaporan SPT nya. Maka dari itu, hal tersebut harus menjadi perhatian para Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan yang ada agar tidak dikenakan sanksi atas keterlamabatannya dalam melapor. 

Sanksi Ketika Telat Lapor

Segala hal memiliki konsekuensinya masing-masing, begitu pula apabila Wajib Pajak terlambat dalam melakukan pelaporan ,SPT Tahunannya. Menurut Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan denda administratif dengan rincian:

1. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi: apabila telat melapor, Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp100.000

2. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000 

Mungkin untuk beberapa golongan, sanksi tersebut masih dianggap enteng karena nominalnya yang tidak seberapa, berbeda dengan sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak apabila mereka telat membayarkan pajaknya. Namun, hal tersebut lebih baik dicegah daripada harus mengeluarkan uang untuk membayarkan denda. Kira-kira hal apa saja yang menjadi faktor penyebab banyaknya Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya?

Faktor Keterlambatan

Dari data sebelumnya mengatakan bahwa ada sekitar 8,76 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya per 18 Maret 2024, jumlah tersebut bukan termasuk jumlah yang kecil karena melakukan pelaporan SPT juga merupakan hal yang penting dalam perpajakan, faktor yang diperkirakan menjadi alasan mengapa Wajib Pajak terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya antara lain:

1. Kurangnya Kesadaran Pajak: banyak Wajib Pajak yang belum memahami pentingnya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, edukasi tentang kewajiban pajak yang masih terbatas di beberapa daerah, serta anggapan bahwa pajak hanya menjadi beban tambahan tanpa memahami manfaatnya bagi pembangunan negara menjadi salah satu alasan mereka tidak melaporkan SPT Tahunannya.

2. Ketidaktahuan Tentang Prosedurnya: Wajib Pajak tidak mengetahui cara untuk melaporkan SPT, terutama jika mereka baru pertama kali melapor kemudian bisa juga karena kurangnya akses terhadap informasi mengenai pelaporan pajak baik secara manual ataupun online.

3. Kesibukan dan Pengabaian: banyak Wajib Pajak yang menunda-nunda pelaporannya karena merasa sibuk atau memang menganggap enteng pada tenggat waktu serta denda yang telah ditetapkan.  

Selain itu, masih banyak faktor yang mendukung alasan mengapa Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunannya. Walaupun nominalnya tidak sebesar ketika terkena denda keterlambatan membayar pajak, ada baiknya untuk menyegerakan dalam melakukan pelaporan pada SPT Tahunan ini agar terhindar dari sanksi administrasi yang ada, kira-kira apa yang dapat dilakukan untuk meminimalkan agar tidak telat lapor?

Bagaimana Cara Menghindari Sanksi Telat Lapor?

Ada pepatah mengatakan "Mencegah lebih baik daripada Mengobati", maka dari itu lebih baik mencegah untuk telat lapor daripada harus membayar denda yang telah ditetapkan dalam UU KUP Pasal 7 ayat (1), cara mencegahnya adalah:

a.) Bisa dengan Membuat Kalender Pajak: Wajib Pajak dapat membuat kalender pajak dengan mencatat batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan;

b.) Menggunakan Fasilitas yang disediakan: Pemerintah telah menyediakan fasilitas berupa e-Filling untuk mempermudah para Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT melalui DJP Online;

c.) Mempersiapkan Dokumen Sejak Awal: Wajib Pajak dapat memastikan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh 21 atau dokumen pendukung lainnya untuk disiapkan lebih awal guna mempermudah dan mempercepat ketika ingin melapor;

d.) Meminta Bantuan pada Konsultan Pajak: apabila Wajib Pajak merasa kesulitan ataupun masih kurang mengerti mengenai segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, Wajib Pajak dapat melakukan konsultasi perpajakan kepada ahlinya untuk meminta saran. 

Kira-kira seperti itu yang dapat dilakukan untuk menghindari adanya sanksi administratif pada telatnya pelaporan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban para Wajib Pajak. Tapi apa yang dapat dilakukan ketika sudah sadar bahwa telat melaporkan SPT Tahunannya?

Apa yang Bisa Dilakukan Apabila Telat Lapor?

Mungkin memang ada beberapa Wajib Pajak yang tidak sengaja telat dalam pelaporan SPT Tahunannya, langkah yang dapat segera diambil adalah:

1.) Membayar denda dengan segera: Denda administratif yang sudah ditetapkan dapat segera dibayarkan melalui e-Billing pada Portal DJP Online atau Bank yang bekerja sama

2.) Wajib pajak memungkinkan untuk melakukan penghapusan denda: Berdasarkan Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan sanksi dengan alasan tertentu, seperti bencana alam atau kesalahan teknis.


Jadi, Hal yang dapat terjadi apabila kita sebagai Wajib Pajak telat dalam melaporkan SPT Tahunannya adalah pengenaan sanksi administratif berupa denda yang sudah diatur didalam UU KUP Pasal 7 ayat (1) yang didasarkan dengan golongan Wajib Pajaknya, apakah dia termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib pajak untuk memahami kewajibannya dan melaporkan SPT nya dengan tepat waktu. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang sudah semakin canggih dan dapat mempermudah dalam proses pelaksanaannya, seperti menggunakan e-Filling yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk kemudahan melapor dan e-Billing untuk membayar apabila terkena denda. Serta dengan memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia agar Wajib Pajak dapat menghindari sanksi yang ada. 


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun