Mohon tunggu...
Ulung Priyo Bintoro
Ulung Priyo Bintoro Mohon Tunggu... Lainnya - Lulusan Institut Teknologi Telkom Purwokerto

Indonesia Stock Market (JCI) Enthusiast | Technical Analysis and Fundamental Analysis | Active as stock trader for about 2 years until now. Stock trading parameters using Technical Analysis and Bandarmology Concepts. Independent Style Trading and Portofolio Management.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kejahatan Pembobolan Sistem dan Pencurian Data (Studi Kasus: E-Commerce)

23 November 2020   16:28 Diperbarui: 23 November 2020   17:22 5372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 Rangking E-Commerce paling laris di Indonesia.

Indonesia sendiri sudah diberlakukan undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Konteks hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia, yakni UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha telah diatur dengan jelas dan tegas. Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU No 8 Tahun 1999, sedangkan untuk hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No 8 tahun 1999. Pasal-pasal tersebut diatur bagaimana proporsi atau kedudukan konsumen dan pelaku usaha dalam suatu mekanisme transaksi bisnis atau perdagangan. Aspek tanggung jawab pelaku usaha dalam UU No 8 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Aspek ini berlaku pada saat pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi konsumen [12]. Regulasi telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mengatur transaksi di e-commerce dalam rangka melindungi konsumen, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) serta peraturan turunan yang menguatkan hal-hal yang belum diatur. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ecommerce) yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik” merupakan bunyi dari pasal 1 ayat 2 (Republik Indonesia, 2019). Pengaturan mengenai perlindungan terhadap data pribadi dibahas lebih lengkap dalam bab XI. Pasal 59 ayat 2 poin g menyatakan bahwa pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut. Pelaku usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai dengan standar perlindungan data pribadi.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas baik dari kajian pustaka maupun pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa pelanggaran data terkait dengan pembobolan sistem yang kemudian adanya tindak pencurian identitas data pribadi pada e-commerce merupakan tantangan kita bersama. Berbagai teknologi alat keamanan digunakan untuk mengatasi ancaman pelanggaran data dan pencurian identitas data pribadi. E-commerce telah berkembang selama bertahun-tahun dan selalu mengalami perubahan dan pengendalian pengawasan baik sistem internal maupun sistem baik aplikasi mobile maupun website, namun masalah keamanan data masih ada, maka dari itu perlu pihak perusahaan perlu concern secara kontinu. Diperlukan juga solusi yang mampu memperkuat sistem hukum dan manajemen yang ada disini terkait pemerintah yang memberikan atau mengeluarkan undang-undang khusus kejahatan dunia maya atau yang kita kenal dengan cybercrime. Kasus diatas membuktikan bahwa sangat perlu ditingkatkannya teknik kriptografi yang lebih canggih agar kemanan data bisa terjaga. Selama data pribadi pelanggan maupun data perusahaan e-commerce mudah diakses maka kejahatan pelanggaran data dan pencurian identitas akan menjadi kejahatan yang mudah dilakukan. Serta lemahnya penegakan hukum akan mengurangi rasa takut pelaku tindak kriminal yang telah tertangkap dan dijatuhi pidana. Pemerintah perlu melakukan concern terhadap peraturan yang sudah ada dengan ditegakan secara tegas untuk para pelaku tindak kriminal, dan kemungkinan ditambahkannya undang-undang untuk pelaku tindak krimal terkait dengan penambahan hukuman atau diberatkannya hukuman agar mendapatkan efek jera dari sang pelaku, disini juga diharapkan dapat mengurangi pelaku tindak kriminal baru yang ingin memulai melakukan kejahatan cybercrime ataupun orang yang sudah melakukan akan takut karena hukuman yang dijerat ketika dibekukan oleh penegak hukum akan berat. Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin masyarakat dari kemungkinan yang timbul. Adanya perlindungan maka kekhawatiran akan tekanan atau ancaman dari luar akan berkurang dan diharapkannya pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin maju dan terus berkembang dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Castells, Manuel. 2005. The Network Society: From Knowledge to Policy. . Washington, DC: Johns Hopkins Center for Transatlantic Relations.

KURUWITAARACHCHI, N. ET AL. (2019) ‘A Systematic Review of Security in Electronic Commerce- Threats and Frameworks’, Global Journal of Computer Science and Technology, 19(1), pp. 33–39. doi: 10.34257/gjcstevol19is1pg33.

Kemdikbud.go.id. Data menurut KBBI. Diakses pada 22 November 2020, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/DATA.

ROBERDS, W. AND SCHREFT, S. L. (2009) ‘Data breaches and identity theft’, Journal of Monetary Economics, 56(7), pp. 918–929. doi: https://doi.org/10.1016/j.jmoneco. 2009.09.03.

WHEATLEY, S., MAILLART, T. AND SORNETTE, D. (2016) ‘The extreme risk of personal data breaches and the erosion of privacy’, European Physical Journal B, 89(1), pp. 1–12. doi: 10.1140/epjb/e2015- 60754-4.

REBOVICH, D. J., ALLEN, K. AND PLATT, J. (2015) ‘The New Face of Identity Theft’. Available at: https://www.utica.edu/academic/institutes/ci mip/New_Face_of_Identity_Theft.pdf.

Chaudhury, Abijit & Jean-Pierre Kuilboer (2002), e-Business and e-Commerce Infrastructure, McGraw-Hill, ISBN 0-07-247875-6.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun