Mohon tunggu...
Ulung Priyo Bintoro
Ulung Priyo Bintoro Mohon Tunggu... Lainnya - Lulusan Institut Teknologi Telkom Purwokerto

Indonesia Stock Market (JCI) Enthusiast | Technical Analysis and Fundamental Analysis | Active as stock trader for about 2 years until now. Stock trading parameters using Technical Analysis and Bandarmology Concepts. Independent Style Trading and Portofolio Management.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kejahatan Pembobolan Sistem dan Pencurian Data (Studi Kasus: E-Commerce)

23 November 2020   16:28 Diperbarui: 23 November 2020   17:22 5372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.2 Hasil Data yang telah terambil oleh Hacker.

PENDAHULUAN

Digitalisasi merupakan dampak terbesar dalam perkembangan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia saat ini. Teknologi merupakan sarana penunjang kehidupan manusia, baik digunakan untuk mencari kebutuhan barang, ataupun sebagai hiburan. Teknologi juga merupakan suatu kumpulan alat, aturan dan juga prosedur yang merupakan penerapan dari sebuah pengetahuan ilmiah terhadap sebuah pekerjaan tertentu dalam suatu kondisi yang dapat memungkinkan terjadinya pengulangan [1]. Teknologi erat kaitannya terhadap berbagai aspek bidang kehidupan seperti informasi, ekonomi maupun bisnis. Teknologi yang kita kenal saat ini yakni seperti Handphone, Televisi, Komputer dan Internet. Adanya perkembangan teknologi dan penggunaan internet yang massive menyebabkan lahirnya perdagangan secara online atau yang biasa kita kenal dengan E-Commerce. Jauh sebelum adanya E-Commerce pada dasarnya manusia masih menggunakan sistem penjualan secara konvensional yakni dengan difasilitasi tempat public yang khusus untuk memperjualkan barang dan ajang bertransaksi yang diharuskannya pembeli dan penjual didalam satu tempat dan bertapap muka. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa perdagangan secara konvensional mulai ditinggalkan beberapa kelompok ataupun manusia, dikarenakan mudahnya dalam bertransaksi sesuatu tanpa harus datang ke tempat yang sudah disediakan baik dari pemerintah maupun kalangan yang menjualkan barangnya secara konvensional. Peningkatan berbelanja online yang dilakukan oleh masyarakat sejak wabah pandemi Covid-19 meluas di Indonesia dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di berbagai daerah. Perilaku konsumen paling besar yaitu dalam hal Belanja Online, dimana menurut Analytic Data Advertising (ADA) aktivitas belanja online naik 400% sejak Maret 2020 akibat pandemi ini. Hal ini dinilai menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengatur keberadaannya. Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi pembelian lewat e-commerce pada bulan Maret 2020 mencapai 98,3 juta transaksi. Angka itu meningkat 18,1% dibanding dengan Februari. Tak hanya itu, total nilai transaksinya pun meningkat 9,9% menjadi Rp 20,7 triliun dari bulan Februari 2020. (Safari, 2020). Peningkatan belanja online membuktikan bahwa teknologi memberikan dapak positif terutama dalam aspek ekonomi dan bisnis. Tidak hanya membawa manfaat, tetapi teknologi juga memberikan risiko keamanan. Adanya berbagai kelompok atau individu yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan teknologi internet untuk berbuat kejahatan memaksakan kita untuk terus berhati-hati. Kejahatan dalam dunia maya ini disebut dengan cyber crime. Teridentifikasi empat masalah keamanan utama yang dihadapi industri e-commerce berdasarkan tiga kriteria; platform elektronik, pemilik, dan pengguna menurut . Empat masalah keamanan tersebut adalah keamanan transaksional, privasi, keamanan sistem commerce, dan kejahatan dunia maya di ecommerce. Terkait privasi dalam transaksi online, pengguna diharuskan untuk mengungkapkan sejumlah besar informasi pribadi kepada penjual. Hal tersebut rentan dengan kebocoran informasi sensitif sehingga memicu terjadinya pelanggaran data dan pencurian identitas. Pada penelitian ini, terdapat pemahaman pelanggaran data, pencurian identitas, e-commerce yang ada di Indonesia, contoh kasus serta upaya perlindungan data pada e-commerce. Pustaka penelitian ini berdasarkan sudi literatur naskahnaskah penelitian terkait pelanggaran data dan pencurian identitas pada e-commerce [2].

TINJAUAN PUSTAKA

Penyalahgunaan Data dan Pencurian Data

Data menurut KBBI merupakan keterangan yang benar dan nyata yang kemudian dapat dijadikan dasar kajian baik analisis ataupun kesimpulan maupun bentuk yang dapat diproses oleh komputer, seperti representasi digital dari teks, angka, gambar grafis, atau suara [3]. Pelanggaran data merupakan salah satu penggunaan akses tidak sah dari data pribadi seseorang yang telah dicatat oleh suatu organisasi [4]. Berdasarkan hal tersebut dapat diartikan bahwa pelanggaran data didefinisikan sebagai akses tidak sah atas data pribadi yang dicatat oleh organisasi sehingga mendorong pencurian identitas. Pelanggaran data pribadi, sebagai bagian dari risiko dunia maya, di mana sejumlah besar informasi pribadi (yaitu, nama, nomor jaminan sosial, alamat, email, tanggal lahir, nomor kartu kredit, nama pengguna dan kata sandi, dll.) dikeluarkan dari organisasi, biasanya untuk digunakan dalam penipuan identitas [5]. Pencurian identitas adalah tindakan menggunakan informasi pribadi milik orang lain tanpa persetujuan dari pemilik informasi asli seperti nomor jaminan sosial, nama, alamat, nomor telepon, nomor SIM atau informasi identitas lainnya untuk menyamarkan identitas mereka dan hal tersebut dapat menimbulkan berbagai kerugian [6]. Segala bentuk pencurian data dan penyalahgunaan data memang pada dasarnya berasal dari lingkup suatu negara karena mudahnya pemahaman terkait bahasa yang digunakan dan kemudahan dalam penggunaan penyalahgunaan data tersebut, tetapi demikian tidak menutup kemungkinan pelaku berasal dari baik itu individu maupun organisasi dari luar dari lingkup suatu negara tersebut atau biasa kita dengar dengan Kejahatan Lintas Negara Baru dan Berkembang (New and Emerging Crimes).

E-Commerce

Perdagangan elektronik (bahasa Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis [7]. Ecommerce adalah proses transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet dimana website digunakan sebagai wadah untuk melakukan proses tersebut [8]. Berdasarkan pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa e-commerce merupakan cara bagi konsumen untuk dapat membeli barang yang diinginkan dengan memanfaatkan teknologi internet dengan segala bentuk kemudahan dan keuntungan yang didapatkan dalam sebuah perdagangan. Pemanfaatan teknologi e-commerce dapat dirasakan oleh konsumen (business to consumer) maupun oleh pelaku bisnis (business to business ) [9].

PEMBAHASAN

Penyedia Layanan E-Commerce di Indonesia

The Conference Board Global Consumer Confidence Survey, in collaboration with Nielsen menerangkan tentang Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) secara global pada kuartal ketiga tahun 2018 menunjukan bahwa Indonesia mencapai 106 poin. Berdasarkan data demikian bahwa Indonesia terkenal sebagai negara yang konsumtif. Tidak menutup kemungkinan dengan tingginya pengguna internet di Indonesia mendorong Perusahan E-Commerce baik lokal maupun internasional untuk masuk dan bersaing dalam perdagangan online atau yang biasa kita kenal dengan E-Commerce.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun