Pemilu sebagai bentuk nyata dari adanya demokrasi di suatu negara hukum, yaitu dengan memilih perwakilan-perwakilan rakyat secara langsung dengan aza langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan republik Indonesia berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.Â
Pemilihan Umum selalu menjadi pusat perhatian yang utama oleh masyarakat karena malalui penataan, sistem, dan kulitas dari penyelengaraan pemilu  ini dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mampu meningkatkan kesejateraan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H