Mohon tunggu...
Ulul Fatwa Zaharoh
Ulul Fatwa Zaharoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Kelompok 45 Melaksanakan Sosialisasi Pemasaran Produk UMKM, NIB, SP-IRT & Sertifikasi Halal

26 Agustus 2023   15:51 Diperbarui: 26 Agustus 2023   16:15 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Media KKN 45 UIN SAIZU & UIN SUKA

Kami dari kelompok 45 KKN UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2023 telah terlaksana kegiatan pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 yaitu program kerja unggulan mengenai Sosialisasi Strategi Pemasaran Produk UMKM sekaligus Pengenalan NIB, S-PIRT, dan Sertifikasi Halal. Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa Tipar dan di hadiri oleh bapak kepala desa Tipar bapak H. Suwarto, dan masyarakat desa Tipar pelaku usaha UMKM yabg berjumlah 39 orang dari berbagai dusun di desa Tipar.

Pada kegiatan KKN tahun 2023 ini bertepatan dengan pendataan NIB, SP-PIRT, dan Sertifikasi halal yang diadakan oleh pemerintah republik Indonesia, pada bulan Agustus ini dari kelompok 45 berfokus pada pendataan bagi pelaku usaha UMKM yang belum memiliki nomer induk berusaha (NIB), sehingga dari teman-teman KKN kelompok 45 di samping menjalankan kegiatan-kegiatan KKN kami juga mendata UMKM yang belum memiliki NIB, sehingga data yang kami dapatkan dikumpulkan menjadi 1 dan diserahkan ke petugas pembuatan NIB dan sertifikat halal oleh petugas dari garda Transfumi Kemenkop UKM RI.

Pada kesempatan yang baik tersebut, mahasiswa KKN juga sekaligus melayani masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan surat izin berusaha guna mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Meskipun sama seperti sosialisasi sertifikasi halal, pelayanan pendaftaran NIB ini juga sebelumnya sudah dilakukan oleh mahasiswa KKN secara door to door ke beberapa pelaku UMKM. NIB sendiri menjadi bagian yang sangat penting karena termasuk salah satu syarat wajib dalam proses registrasi mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self declare.

Untuk program ini dari pemerintah Republik Indonesia terdapat Pelaksanaan Sertifikasi Halal ini berdasarkan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 Pasal 139 dan 140 tentang Penahapan Produk Makanan, Minuman, produk pada sektor makanan dan minuman untuk penahapan pengajuan sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Dari hasil pendataan UMKM kami mendapati banyak yang sudah memiliki NIB karena sudah ada pendataan sebelumnya dan masih banyak juga yang belum terdaftar produk UMKM yang belum memiliki NIB atau perizinan, UMKM yang ada di desa Tipar yaitu dari produk makanan dan minuman seperti seriping pisang, sale pisang, roti tape, gula merah, roti basah/kering, bakso, sate ayam, dawet ayu, es kelapa, puding kelapa dll merupakan produk UMKM yang ada di desa Tipar.

Kegiatan ini dimulai sejak pukul 15.30 - 17.00 WIB dengan rangkaian acara yang pertama pembukaan yang dibawakan oleh MC, dan dilanjutkan dengan kata-kata sambutan oleh perwakilan dari mahasiswa KKN kelompok 45 dan bapak kepala Desa Tipar.

Beliau menyampaikan beberapa poin penting dimana para pelaku usaha UMKM di usahakan memiliki perizinan agar nantinya produk UMKM dapat di pasarkan mencakup daerah yang lebih luas dan semoga dalam pembuatan NIB ini bisa bermanfaat bagi masyarakat desa Tipar di kemudian hari. Kata Bpk H. Suwarto.

Kemudian dilanjutkan dengan acara inti pemaparan materi oleh bapak Eko Katamto dari Garda Transfumi Kemenkop UKM RI dan ketua Desa wisata Nusantara (Dewisnu) selaku pemateri sosialisasi pada sore hari ini.

Bahwa pemasaran produk UMKM yang masih dijalankan oleh warga masyarakat pedesaan pada umumnya itu masih dijual manual tanpa menjual dengan media online atau digital marketing pada produknya.

Untuk pemasaran produk UMKM di desa sendiri dinilai belum begutu efektif mencakup wilayah luas dikarenkan sebagian dari penduduk desa kurang mengetahui pemaaaran produk melalui digital marketing, hasil produksi pun kini masih berfokus di wilayah setempat.

Dalam melakukan pemasaran produk UMKM memiliki cara untuk promosi yang mudah dan efektif tanpa harus menggunakan aplikasi pemasaran yang rumit, bisa menggunakan grup WhatsApp dan di promosikan lewat story WA lebih mudah, bisa melalui organisasi atau komunikasi khusus UMKM.

Manfaat dari pembuatan NIB ini cukup banyak, salah satunya adalah agar produk UMKM dapat lebih di percaya oleh masyarakat luas karena sudah berizin dan berlabel halal oleh pemerintah. Dapat digunakan pula untuk meminjam dana di bank agar terpenuhinya kebutuhan produksi, lebih mudah dalam pembelian tabung gas dalam jumlah banyak untuk kebutuhan produksi, pendaftaran program BLT dari pemerintah terkait dengan BLT UMKM dll.

Dari pembuatan NIB dan sertifikasi halal ini, semoga dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM di desa Tipar di masa yang akan datang untuk mempermudah segala kegiatan ketika memasarkan hasil olahannya.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh pemateri dan beberapa audien yang masih bingung seperti halnya penuturan dari Daikem (pemilik UMKM) "Apabila sudah terdaftar NIB tetapi belum terdaftar sertifikasi halal itu semisal lupa email dan password itu akan menjadi penghambat nantinya?" 

Pertanyaan tersebut terjawab oleh Eko Katamto (pemateri dari Garda Tranfsfumi Kemenkop UKM RI) "Bagi yang sudah memiliki NIB dan pembuatannya bukan dari kami itu sebisa mungkin untuk dicari terlebih dahulu orang yang mendata NIB Nya, pertanyaan lain apabila sedang merintis untuk membuat air minum kemasan apakah tetap harus memiliki izin dan bersertifikat halal, ya untuk hal tersebut memang harus memiliki izin dan bersertifikat halal karena segala sesuatu yang berhubungan dengan perizinan."

Setelah acara inti dilanjutkan dengan pembagian NIB dan sertifikasi halal kepada pelaku usaha UMKM di Desa Tipar secara simbolis oleh bapak kepala desa Tipar daperwakilan dari mahasiswa KKN dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun