Mohon tunggu...
Ulul Fatwa Zaharoh
Ulul Fatwa Zaharoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Kelompok 45 Melaksanakan Sosialisasi Pemasaran Produk UMKM, NIB, SP-IRT & Sertifikasi Halal

26 Agustus 2023   15:51 Diperbarui: 26 Agustus 2023   16:15 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manfaat dari pembuatan NIB ini cukup banyak, salah satunya adalah agar produk UMKM dapat lebih di percaya oleh masyarakat luas karena sudah berizin dan berlabel halal oleh pemerintah. Dapat digunakan pula untuk meminjam dana di bank agar terpenuhinya kebutuhan produksi, lebih mudah dalam pembelian tabung gas dalam jumlah banyak untuk kebutuhan produksi, pendaftaran program BLT dari pemerintah terkait dengan BLT UMKM dll.

Dari pembuatan NIB dan sertifikasi halal ini, semoga dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM di desa Tipar di masa yang akan datang untuk mempermudah segala kegiatan ketika memasarkan hasil olahannya.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh pemateri dan beberapa audien yang masih bingung seperti halnya penuturan dari Daikem (pemilik UMKM) "Apabila sudah terdaftar NIB tetapi belum terdaftar sertifikasi halal itu semisal lupa email dan password itu akan menjadi penghambat nantinya?" 

Pertanyaan tersebut terjawab oleh Eko Katamto (pemateri dari Garda Tranfsfumi Kemenkop UKM RI) "Bagi yang sudah memiliki NIB dan pembuatannya bukan dari kami itu sebisa mungkin untuk dicari terlebih dahulu orang yang mendata NIB Nya, pertanyaan lain apabila sedang merintis untuk membuat air minum kemasan apakah tetap harus memiliki izin dan bersertifikat halal, ya untuk hal tersebut memang harus memiliki izin dan bersertifikat halal karena segala sesuatu yang berhubungan dengan perizinan."

Setelah acara inti dilanjutkan dengan pembagian NIB dan sertifikasi halal kepada pelaku usaha UMKM di Desa Tipar secara simbolis oleh bapak kepala desa Tipar daperwakilan dari mahasiswa KKN dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun