Artikel ini akan menjelaskan pandangan Islam terkait hukum menonton film melalui situs ilegal.
Di era digital saat ini, situs-situs ilegal yang menyediakan akses menonton film semakin menjamur di internet.Â
Berbagai film, baik yang lawas maupun terbaru, dapat ditemukan dengan mudah di situs-situs tersebut.
Meskipun pemerintah telah berupaya banyak memblokir situs ilegal, beberapa orang tetap menggunakan aplikasi seperti VPN untuk mengaksesnya.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku tersebut ?
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, melalui akun Instagram resminya @bimasislam, menyatakan bahwa menonton film dari situs ilegal adalah tindakan yang dilarang dalam Islam.
Islam melarang pembajakan, termasuk menonton film dari situs tidak resmi. Hak cipta dianggap sebagai bagian dari huquq maliyyah (hak kekayaan) yang harus dilindungi dan dihormati sebagaimana kekayaan lainnya.
Syeikh Wahbah al-Zuhaili menegaskan bahwa hak cipta dilindungi dalam Islam. Menurutnya, mencetak ulang atau menggandakan karya tanpa izin, termasuk film, merupakan bentuk kejahatan karena dianggap sebagai pencurian.
"Hak kepengarangan dilindungi dalam Islam, mencetak ulang atau mencopy buku (film) tanpa izin adalah kejahatan," katanya. dikutip pada Senin, 20 Januari 2025.
Beliau juga menambahkan bahwa tindakan tersebut mengharuskan adanya ganti rugi kepada pemilik hak cipta atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.
"Karena dianggap pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim." jelasnya.
Sementara itu, beliau juga menjelaskan bahwa hukum menonton film secara umum adalah boleh, asalkan film tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
"Hukum menonton film adalah boleh, selama isi film tidak melanggar aturan syariat," pungkasnya.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI