Mohon tunggu...
Ulul Abror
Ulul Abror Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Artikel, Opini, Esai dan Reviewer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Begini Hukum Menonton Film dari Situs Ilegal dalam Pandangan Islam

20 Januari 2025   15:07 Diperbarui: 20 Januari 2025   15:07 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi menonton film lewat situs ilegal, bagaimana menurut Islam, Sumber: Pixabay/Frank_Rietsch)

"Karena dianggap pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim." jelasnya.

Sementara itu, beliau juga menjelaskan bahwa hukum menonton film secara umum adalah boleh, asalkan film tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Hukum menonton film adalah boleh, selama isi film tidak melanggar aturan syariat," pungkasnya.***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun