"Karena dianggap pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim." jelasnya.
Sementara itu, beliau juga menjelaskan bahwa hukum menonton film secara umum adalah boleh, asalkan film tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
"Hukum menonton film adalah boleh, selama isi film tidak melanggar aturan syariat," pungkasnya.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!