Kompasiana - Per 1 Januari 2025 Pemerintah telah memberlakukan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dar 11 menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan menaikkan tarif PPN 12 persen ini diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah mengungkap, bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Meski demikian, kenaikan PPN menjadi 12 persen sering kali memicu perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat kecil.Â
Ada beberapa sudut pandang yang perlu dipertimbangkan untuk menjawab apakah kebijakan ini berpihak pada masyarakat kecil atau malah sebaliknya.
Mari kita ulas PPN 12 Persen: Berpihak pada Masyarakat Kecil atau Tidak? sebagaimana kami rangkum dari berbagai sumber:
Sisi Positif Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen
Salah satu poin positif PPN 12 persen adalah peningkatan pendapatan negara, yang memungkinkan pemerintah memiliki lebih banyak ruang fiskal untuk mendanai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan sosial.Â
Dengan dana tambahan ini, layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat ditingkatkan, menciptakan dampak positif jangka panjang bagi seluruh masyarakat, termasuk kalangan bawah.
Selain itu, kebijakan ini dapat memberikan manfaat jika barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikecualikan dari kenaikan PPN. Langkah ini memastikan bahwa masyarakat kecil tidak terbebani secara langsung oleh kenaikan tarif pajak.Â