Badan Permusyawaratan Desa(BPD) adalah lembaga Implementasi Demokrasi dalam pemerintahan Desa berdasarkan Fungsi, bisa disebut sebagai Lembaga kemasyarakatan.
Anggota BPD adalah para wakil dari Penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan mupakat.
Masa jabatan  anggota dari BPD adalah 6 Tahun dan bisa diangkat dan diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya, pimpinan dan anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala desa dan Perangkat Desa.
Peresmian angota BPD di kukuhkan dengan keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum menjabat mengucapkan Sumpah/Janji.
Dikarena BPD merupakan Representatif dari masyarakat maka yang menjadi tugas dan fungsinya adalah Menetapkan Peraturan di Desa secara bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.
Tugas dan wewenang BPD
1. Membahas dan membuat rancangan peraturan Desa dengan Kepala Desa.
2. Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3. Mengajukan usulan pengankatan dan pemberhentian Kepala Desa
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
5. Menggali,menghimpun,menampung aspirasi dari masyarakat.
6.memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa.
Hak BPD
1. Mendapat keterangan kepada Pemerintah Desa
2. Mengemukakan Pendapat.
Hak anggota BPD
1. Mengajukan rancangan peraturan Desa
2. Mengajukan pertanyaan.
3. Menyampaikan usul dan Pendapat.
4Memilih dan dipih
5. Mendapat Tunjangan
Demikianlah telah dijelaskan Pengertian Badan Permusyawaratan Desa semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita terkait Pemerintahan Desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H