e.Kebudayaan, bahwa semakin baik kebudayaan dalam masyarakat tentu saja semakin mudah untuk membuat hukum yang ada ditengah masyarakat semakin terorganisir serta tercapai tujuan dalam menegakkan efektivitas hukumnya
- Karakter penegak hukum yang baik adalah : penegak hukum yang jujur, tegas, adil, berwawasan luas jika penegak hukum tidak memiliki sikap tersebut tentu saja proses efektivitas hukum tidak akan tercapai secara maksimal
2. contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah dalam bermuamalah dalam Islam terdapat ajaran bahwa amal baik dalam bidang kemasyarakatan mendapat ganjaran lebih besar dari pada ibadah sunnah. Demikian sebaliknya sosiologi memiliki kontribusi dalam bidang kemasyarakatan terutama bagi orang yang berbuat amal baik akan mendapatkan status sosial yang lebih tinggi ditengah-tengah masyarakat, secara langsung hal ini berhubungan dengan sosiologi. jadi dalam bermualah syariah dan berkaitan dengan hukum islam maka sosiologi juga ikit memiliki peran untuk status sosial yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat
3. - kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa konsep Pluralisme hukum memang tidak langsung bisa untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan sebuah pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) dan penegak hukum serta seluruh masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain. sedangkan Pandangan sentralistik berpendapat bahwa satu-satunya institusi yang berperan menciptakan keteraturan sosial adalah negara melalui hukum yang dibentuk dan ditetapkan oleh negara. sehingga legal pluralism berusaha untuk membenarkan konsep sentralisme hukum yang sudah menjadi makanan sehari hari masyarakat
- kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah tertuju kepada kebenaran, kemanusiaan dan keadilan. Bukankah keberadaan hukum ditengah- tengah masyarakat tidak hanya dibatasi untuk mencapai kepastian, tapi yang jauh lebih besar dari itu adalah untuk mencapai kedilan sejati hingga sampai pada titik mensejahterakan rakyat. Hal ini, hanya dapat terwujud dan didapatkan melalui penegakan hukum secara progressive, sehingga kritik Progressive law adalah kenyataan hukum yang ada di Indonesia yang dibatasi dan difokuskan untuk mencapai sebuah kepastian saja tanpa memandang sebuah keadilan
4. - law and social control, merupakan sebuah hukum yang menjadi kontrol sosial dalam masyarakat, menurut saya bahwa hukum sebagai sosial kontrol yang berada ditengah masyarakat merupakan suatu aspek normatif yang perlu diperhatikan dan dipatuhi karena hukum sebagai pengendali tingkah laku supaya manusia tidak melampaui batas dan bersikap adil antara sesama manusia
- law as tool of engeenering, merupakan hukum sebagai alat pengubah tingkah masyarakat, menurut saya perubahan dalam masyarakat sangat diperlukan untuk kemajuan masyarakat itu sendiri. Mengingat perkembangan zaman yang semakin maju masyarakat dituntut supaya bisa mengikuti arus perkembangan itu sehingga hukum sebagai law as tool of engeenering sangatlah diperlukan ditengah masyarakat
- socio-legal studies, merupakan studi hukum untuk memahami tentang ilmu sosial dalam lingkup yang luas, menurut saya pemahaman inilah yang sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat mengingat jumlah masyarakat yang banyak serta tingkah laku sosial dan dampak sosial yang ditimbulkan juga banyak sehingga pendekatan metodologi sosial ini sangat diperlukan untuk mencapai sebuah keadilan
- legal pluralism, merupakan keragaman hukum, menurut saya keragaman inilah yang timbul dari adanya kegiatan sosial didalam masyarakat dan hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Sehingga keberagaman ini tidak bisa dihindari dan kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus bisa memahami akan keberagaman hukum dan selalu berusaha untuk mematuhi hukum agar keadilan bisa tercapai
5. Hal yang saya peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum adalah
- saya mampu mengetahui tentang perkembangan sosiologi hukum serta menambah cakrawala berfikir saya tentang perkembangan hukum ditengah tengah masyarakat yang bersifat kompleks