Pengubahan dokumen kertas ke dalam bentuk digital atau digitalisasi dokumen memang sudah mulai harus dilakukan, mengingat banyak keuntungan yang bisa diperoleh, misalnya adanya cadangan dokumen yang tidak mudah rusak, penghematan tempat penyimpanan dokumen, pengurangan penggunaan kertas dan pengendalian pengaksesan dokumen.
Setelah dokumen kertas sudah diubah dalam bentuk kertas ke dalam bentuk digital, ada dokumen-dokumen yang tetap harus dilestarikan sesuai dengan bentuk aslinya. Contoh mudahnya dokumen pribadi seperti surat tanah, akta kelahiran, KK, SIM, ijazah dan sembagainya, dokumen-dokumen tersebut harus tercetak dan dapat ditunjukan secara nyata.Â
Saat ini kebanyakan orang mendigitalkan dokumen pribadinya, lalu menyimpannya di cloud. Hal ini dirasakan sangat menguntungkan, karena bisa diakeses sewaktu2 dimanapun juga bila diperlukan tanpa harus membawa2 dokumen aslinya.
Selembar kertas di era digital saat ini, saya rasa tetap perlu, entah 50 tahun yang akan datang atau seratus tahun kemudian dimana semua bisa dilakukan dengan sentuhan dan suara saja.
********************
Polisi :"Selamat siang, maaf hisa tunjukan SIM dan STNKnya?"
Karyo :"Itu dokumen penting pak, jadi saya simpan di rumah, tapi ini saya ada arsip fotonya." Menunjukan foto SIM dan STNK di HP.
Polisi :"Aslinya mana?"
Karyo : "Kan saya sudah bilang pak, ada di rumah disimpan istri saya di peti, karena itu surat penting."
Polisi :"Kok istri Bapak tidak sekalian menyimpan Bapak di peti, bukankah Bapak juga penting?"
Sebuah candaan saja ya hahahaha.