Mohon tunggu...
Ulil Aydi
Ulil Aydi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum / Sosiologi / ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Islam Perjodohan di Kalangan Pesantren dan Berpasangan di Luar Nikah?

7 Oktober 2022   20:33 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:28 1566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dalam hal ini, perjodohan pada anak perempuan yang masih perawan dan telah baligh dan berakal dapat meminta izin kepadanya, dan diam pada si anak adalah jawaban sebagai persetujuannya. Berbeda pula pada seorang janda yang dijodohkan oleh orang tuanya, harus memperoleh izin dari janda tersebut tidak cukup hanya sekedar diam saja.


Adapun mengenai wali nikah, tidak boleh wali menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang tidak disukai. Wali berkewajiban untuk menanyai anak perempuannya dengan meminta pendapat bahwa laki-laki yang akan dijodohkan, apakah meneriama ataukah menolaknya.


Adapun mengenai hak ijbar (memaksa) dalam islam dimiliki oleh wali mujbir, namun saja, bukan berarti wali mujbir berhak menjdohkan anaknya tanpa adanya persetujuan dengan anaknya. Di dalam islam, hak ijbar dimaknai dengan arahan atau bimbingan seorang wali kepada putrinya untuk menikah dengan pasangan yang sesuai. Maka keikhlasan kerelaan, dan izin dari seorang anak ialah hal yang tidak bisa diabaikan. Karena seorang anak yang nantinya akan menjalani kehidupan berumah tangga.


Dalam hal perjodohan dikalangan pesantren tidak lepas dari yang namanya dialog atau penawaran terlebih dahulu kepada anak yang akan di jodohkan. Di lain sisi, untuk menjaga nasab atau keturunan dalam keluarga pesantren.


Bagaimana berpasangan diluar nikah dalam prespektif hukum Islam?


Meski sering kita lihat, bahwa dalam berpasangan diluar pernikahan diera hari ini tidak dapat dipungkiri lagi. Namun, kegiatan bersama pasangannya yang bukan mahramnya dapat mendekatkan pada praktik perzinaan wajib untuk dihindari. Rasulullah SAW Bersabda:

“Jangan sesekali seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali beserta mahramnya.” (H.R. Bukhari)


Kegiatan yang dilakukan dengan pasangan diluar nikah dan hanya berdua-duan maka hal ini merupakan salah satu kegiatan atau aktifitas yang dilarang dalam islam. Alla SWT berfirman,

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32)


Perlu kita sadari belum tentu pacar atau pasangan yang di idam-idamkan ialah menjadi suami atau istri kamu kelak. Semoga kita dapat menjaga dari hal tersebut hingga dapat menjalankan sunnatullah dengan melangsungkan ke jenjang pernikahan. Semoga dianugrahkan pasangan dan keturunan yang baik yang dapat menyenangkan hati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun