Secara etimologis, kata "administrasi" berasal dari kata bahasa Inggris "administration", dan bentuk infinitif "to manager" diartikan sebagai "toadministration". Manajemen juga dapat berasal dari kata Belanda "administratie" yang berarti pengelolaan, pengelolaan kegiatan organisasi, dan pengelolaan sumber daya.Manajemen dalam arti sempit sering diartikan sebagai kegiatan administratif. Manajemen pada dasarnya adalah pekerjaan manajemen informasi. Administrasi juga sering mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penulisan/pencatatan, penyalinan, penyimpanan, atau biasa disebut pekerjaan kantor.Didefinisikan sebagai kolaborasi dalam arti luas. Istilah manajemen mengacu pada kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Kolaborasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan bersama-sama oleh sekelompok orang secara tertib dan terarah berdasarkan pembagian tugas yang disepakati bersama.Manajemen dapat diartikan sebagai kegiatan pengelolaan, kerjasama, pengelolaan sebagai suatu proses, fungsi lembaga (pemerintah), dan pengelolaan. Manajemen dianggap sebagai seni, dan praktiknya memerlukan bakat dan keterampilan serta pengalaman profesional untuk mencapai hasil yang diinginkan secara efektif dan efisien. Manajemen sebagai suatu ilmu memerlukan metode ilmiah yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan logis. Administrasi publik juga dapat diartikan sebagai suatu profesi atau profesi, namun tidak ditetapkan sebagai suatu profesi seperti profesi lainnya seperti dokter, hakim, dan guru.Menurut Anggara (2012: 29), unsur-unsur manajemen adalah:1. Organisasi, wadah segala kegiatan usaha koperasi.2. Administrasi, yaitu kegiatan menggerakkan sekelompok orang dan menyediakan sarana kerja bagi mereka. Meliputi perencanaan, pengambilan keputusan, kepemimpinan, koordinasi, pemantauan, peningkatan dan penyempurnaan struktur dan proses kerja.3. Komunikasi, yaitu penyampaian pesan dan gagasan dari satu orang ke orang lain untuk mencapai kerja sama.4. Staffing, yaitu mengalokasikan dan mengelola karyawan yang diperlukan.5. Menangani aspek spasial yaitu aspek pembiayaan dan tanggung jawab keuangan.6. Persediaan, yaitu perencanaan, pengadaan dan pengaturan penggunaan barang-barang yang berkaitan dengan usaha.7. Pengelolaan yaitu pengumpulan, pencatatan, pengolahan, transmisi, dan penyimpanan berbagai informasi yang diperlukan.8. Hubungan dengan masyarakat lokal: membangun hubungan baik dan mendukung upaya bersama masyarakat lokal.Penggolongan Administrasi Pada dasarnya administrasi dapat dibedakan ke dalam 2(dua) golongan Besar, yaitu :1. Administrasi negara (Open Organization) yaitu kegiatan-Kegiatan/proses/ usaha dalam bidang kenegaraan.2. Administrasi niaga (Privat/business organization) yaitu kegiatan-Kegiatan/proses/usaha yang dilakukan di bidang swasta.Ketentuan Administrasi Bank Umum SyariahSesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia Memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan perizinan, Pembinaan dan pengawasan bank serta penerapan sanksi terhadap bank Yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku sebagaimana telah Dimuat dalam Undang-Undang Perbankan.1.Ketentuan dalam pendirian Bank Umum Syariah Adapun ketentuan dalam pendirian Bank Umum Syariah, adalah Sebagai berikut :PerizinanA. Setiap pihak yang akan melakukan usaha Bank Syariah Wajib memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah dari Bank Indonesia.B. Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus Memperoleh persyarakan sekurang-kurangnya tentang:a) Susunan organisasi dan kepengurusanb) Permodalanc) Kepemilikand) Keahlian dibidang Perbankan Syariahe) Kelayakan usaha2. Bank Syariah yang telah mendapatkan izin usaha, wajib Mencantumkan dengan jelas kata "Syariah" pada penulisan Nama Banknya.3. Bank Umum konvensional yang telah mendapatkan izin usaha, Wajib mencantumkan dengan jelas frase "Unit Usaha Syariah" Setelah nama Bank.4. Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatannya Berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank Indonesia.5. Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum Konvensional.6. Pembukaan kantor cabang Bank Syariah hanya dapat dilakukan Dengan izin Bank Indonesia.7. Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis-jenis Kantor lainnya diluar negeri oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang meniliki Unit Usaha Syariah hanya Dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.8. Pembukaan kantor dibawah kantor cabang, wajib dilaporkan dan Hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan surat penegasan dari Bank Indonesia.Bentuk Badan Hukum Bank Syariah adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, dan perusahaan daerah. Maksimum kepemilikan dari Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/ atau badan hukum asing Diatur dalam peraturan Bank Indonesia.Ketentuan Administrasi Bank Pembiayaan Rakyat SyariahSebagian besar demonstrate teoritis perbankan syariah didasarkan pada Mudarabah (bagi hasil) dan / atau konsep musyarakah (usaha patungan) PLS (Dar and Presley, 2000). Namun, ada yang lain kontrak pembiayaan Yang diizinkan dalam Islam tetapi tidak sepenuhnya PLS. Pembiayaan Seperti itu kontrak, misalnya, dapat didasarkan pada murabahah (biaya Furthermore), ijarah (sewa), bai 'muajjal (penjualan pembayaran yang Ditangguhkan), konsep bai 'salam (penjualan ke depan), dan istisna (pembuatan kontrak).Berdirinya BPR Syariah di Indonesia tidak hanya didasari oleh keinginan kuat mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam untuk menjadi muslim, namun juga merupakan langkah positif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia. Ditemukan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, keuangan dan perbankan secara menyeluruh. Secara khusus, hal ini membuka peluang kebijakan untuk mengurangi beban penetapan suku bunga pada bank, sehingga dapat disebut sebagai bank bebas bunga. Prinsip syariah merupakan prinsip dasar operasional perbankan syariah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah, Pasal 1 Angka 12 menyatakan bahwa prinsip syariah berlaku bagi bank berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa untuk menentukan wilayah syariat merupakan prinsip hukum Islam dalam aktivitasnya. Hukum. Pasal 2 menyatakan bahwa penyelenggaraan perbankan syariah didasarkan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, bank syariah wajib melakukan transaksi perbankan sesuai model syariah, yaitu kepatuhan mutlak terhadap hukum Islam. Kenyataannya, masih terdapat beberapa kendala bagi bank syariah di Indonesia untuk sepenuhnya mematuhi hukum Islam (Ibrahim Fajri, 2015).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H