Mohon tunggu...
Shs_UlilAlbab
Shs_UlilAlbab Mohon Tunggu... Lainnya - Menghamba pada yang Maha Kuasa

mahluk Tuhan yang dilahirkan dilingkungan keluarga yang harmonis dan humoris, dipesisir utara jawa sebagai gerbang Kerajaan Majapahit pada masanya dan tempat dikalahkannya pasukan Monggol, kabupaten Tuban namanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Putusan Hakim Terkait Kasus Herry Wirawan (Pemerkosa 13 Santriwati)

20 Februari 2022   17:50 Diperbarui: 20 Februari 2022   17:53 6819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ustad Cabul Herry Wirawan. Foto/Instagram @poliklitik. 

 Asasan Hakim dalam memberikan Putusan antara lain :

Hakim tidak melolosakan hukuman mati terhadap Herry karena dirasa hukuman seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan pelaku dengan korban. Karena korban. Anak dan keluarga korban memiliki trauma kepada pelaku. Selain itu hakim juga merasa bahwa Kehidupan adalah hal yang suci yang dimiliki oleh seseorang. 

Sedangkan terkait hukuman kebiri kimia. Berdasarkan Pasal 67 KUHP hukuman kebiri kimia tidak mungkin dilakukan terhadap Herry karena hukuman kebiri kimia diberikan setelah hukuman pokok telah selesai dijalankan. Sedangkan dengan kasus Herry ini tidak mungkin diberikan setelah terpidana menjalani hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Setelah itu jenazah terpidana dikenai hukuman kebiri kimia.

Kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya. Merupakan salah satu pelanggaran HAM Berat yang mana itu dapat kita lihat dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang meliputi :

  • Kejahatan genosida (genoside);
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).

Keduanya termasuk extra ordinary crimes sesuai dengan Statuta Roma 1998 (Rome Statute of The International Criminal Court - ICC). Yang dijelaskan dalam huruf (g) Pasal 9 yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu : Perkosaan.[4]

Seharusnya hakim dapat memberikan hukuman maksimal terkait kasus ini. Karena berdasarkan Pasal 81 ayat (5) yang korbannya 13 santriwati dan korban mengalami ganguan perkembangan dan trauma yang besar sehingga korban sulit membedakan mana perilaku yang baik dan yang buruk dan bahkan 8 diantaranya sudah melahirkan. sehingga dapat dikenai hukuman mati dan berdasarkan fakta dari hasil persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi pelaku. 

Karena perilaku yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut merupakan hal yang keji dan berimbas luas terhadap kehidupan korban. yang mana korban notabennya masih dibawah umur yang memiliki masadepan yang panjang. Dengan kejadian ini korban memiliki trauma dan serasa kehilangan masa depan.

 Selain itu perilaku Herry ini memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat karena dapat merusak citra lembaga pendidikan yang menjadi punggung masadepan bangsa untuk mencetak generasi yang hebat dimasa depan. 

Apalagi dalam lingkungan pendidikan yang berbasis agama. Yang mengedepankan prinsip-prinsip keagamaan dan keteladanan dalam proses belajar mengajar. 

Sehingga menimbulkan kegaduhan yang mengakibatkan rasa kepercayaan orang tua menurun atau ragu untuk menyekolahkan anaknya dilembaga pesantren atau Boarding School.

Tapi, terlepas dari ketidak puasan masyarakat terkait putusan hakim tentang kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry. Diharapkan dengan hukuman seumur hidup ini bisa membuat predator sek menjadi jera dan mengurungkan niatnya untuk melakukan perilaku keji ini dan semoga ini menjadi awal yang baik untuk lebih serius dalam menangani kasus pelecehan seksual/ pemerkosaan. Sehingga kedepannya kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak dapat terulang kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun