Mohon tunggu...
Shs_UlilAlbab
Shs_UlilAlbab Mohon Tunggu... Lainnya - Menghamba pada yang Maha Kuasa

mahluk Tuhan yang dilahirkan dilingkungan keluarga yang harmonis dan humoris, dipesisir utara jawa sebagai gerbang Kerajaan Majapahit pada masanya dan tempat dikalahkannya pasukan Monggol, kabupaten Tuban namanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Putusan Hakim Terkait Kasus Herry Wirawan (Pemerkosa 13 Santriwati)

20 Februari 2022   17:50 Diperbarui: 20 Februari 2022   17:53 6819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ustad Cabul Herry Wirawan. Foto/Instagram @poliklitik. 

Analisis Putusan Hakim Terkait Kasus Herry Wirawan (Pemerkosa 13 Santriwati)

(Author : S.H.S Ulil Albab)

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan maraknya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru/ ustad yang ada dilingkungan lembaga pendidikan baik lembaga pendidikan yang nitabennya umum atau lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan seperti halnya kasus yang terjadi di Cibubur Jawa Barat yang dilakukan oleh ustad Herry Wirawan. 

Seorang yang ditokohkan dan memiliki lembaga pendidikan yang berbasis agama (yayasan yatim piatu Manarul Huda Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani) melakukan pencabulan/pemerkosaan terhadap santriwati yang berjumlah 13 orang dan habkan diantarnya sudah melahirkan anak.

Tindakan itu diketahui oleh salah satu orang tua korban pada saat idul fitri mei 2021 yang mana orang tua korban merasa curiga dengan keadaan anaknya dan akhirnya diketahui bahwa anaknya telah hamil. Dan akhirnya pada tanggal 27 mei 2021 laporan masuk ke Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jaba Barat (DP3AKB Jabar).  Penyelidikan kasus ini selesai ditangani oleh polisi pada oktober 2021.

Kasus tersebut langsung ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bandung yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung selasa (11/1) yang mana tuntutan KEJATI dalam kasus Herry Wirawan antara lain : Penjatuhan Hukuman. Mati Kebiri Kimia dan ganti rugi.

 Herry disebut telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76 D Undang-undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak[1] jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

  • Sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000
  •  
  • Kemudian dalam Pasal 81 ayat (2) persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain juga diancam dengan pidana yang sama.
  •  
  • Lalu dalam Pasal 81 ayat (5) hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan tersebut yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat. Gangguan jiwa. Penyakit menular. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Dan/atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati. Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
  •  
  • Selain itu. Berdasarkan Pasal 81 ayat (6) pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Dan berdasarkan Pasal 81 ayat (7) pelaku juga dapat dikenai pidana kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.[2]

Dalam sidang vonis kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan digelar pada selasa (15/2/2022) Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung membacakan putusan antara lain :

  • Menyatakan Herry Wirawan  alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Beberapa kali. Sebagaimana dalam dakwaan primer.
  •  
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu. Dengan pidana penjara seumur hidup.
  •  
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan
  •  
  • Membebankan restitusi kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
  •  
  • Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
  •  
  • Menetapkan barang bukti sebuah sepedah motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
  •  
  • Membebankan biaya perkara kepada negara.[3]

 Analisis putusan hakim terhadap kasus Pemerkosaan Herry Wirawan

 Hal-hal yang memberatkan hukuman yaitu antara lain :

Perbuatan Heery telah merusak korban. Terutaman dalam perkembangan dan fungsi otak korban. Selain itu pelaku juga merusak sistem kepercayaan yang dianut oleh korban. Sehingga tidak bisa mempertimbangkan mana yang benar yang salah. Lalu tindkn pelaku juga membuat nama lembaga pesantren tercoreng dan membuat orang tua enggan untuk mengirimkan anaknya ke persntren dan membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun