Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengapa Guru Dilarang Menerima Hadiah?

23 Juni 2023   21:24 Diperbarui: 24 Juni 2023   14:45 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Larangan di sekolah anakku, dokpri

Menjaga Integritas Profesi :

a. Etika dan Profesionalisme : Guru yang tidak menerima hadiah menunjukkan komitmen mereka terhadap etika dan profesionalisme. Mereka menempatkan kepentingan siswa dan integritas pendidikan di atas kepentingan pribadi.

b. Martabat Profesi Pendidikan : Dengan tidak menerima hadiah, guru memperkuat martabat profesi pendidikan. Tindakan ini memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa guru bertindak secara adil, tanpa memihak, dan berkomitmen pada tujuan utama pendidikan.

Fokus pada Pembelajaran

a. Pendidikan Berbasis Prestasi : Guru yang menolak menerima hadiah memastikan bahwa pendidikan didasarkan pada prestasi dan upaya siswa, bukan faktor-faktor eksternal seperti hadiah atau imbalan.

b. Kesetaraan dan Keadilan : Dengan menolak hadiah, guru memastikan kesetaraan dan keadilan dalam memberikan pendidikan kepada seluruh siswa. Tidak ada perlakuan preferensial berdasarkan hadiah yang diterima.

Larangan guru menerima hadiah adalah langkah penting untuk menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam profesi pendidikan. Dengan mematuhi aturan ini, guru menunjukkan dedikasi mereka terhadap pendidikan yang adil, berkualitas, dan berfokus pada kepentingan siswa. Mari kita bersama-sama menghormati dan mendukung guru dalam menjalankan tugas mulia mereka sebagai agen perubahan dalam dunia pendidikan.

Larangan di sekolah anakku, dokpri
Larangan di sekolah anakku, dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun