Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ketika Ahli Waris Tak Mampu Membayar Hutang Kartu Kredit Almarhum

28 Oktober 2016   09:38 Diperbarui: 28 Desember 2016   10:18 22087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Total tagihan per  tanggal cetak 19 Oktober 2016 adalah Rp. 7.445.468 (tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan diantaranya tertera item denda keterlambatan bayar. So meski lu sudah mati namanya denda tetap jalan bro! Melihat tagihan yang tak sedikit bagi kami ini, maka saya berusaha menanyakan ke istri almarhum itu beli apa saja sih ? Jawabannya sih sudah bisa ku duga “wulan nggak tau teh”.

Yah memang seperti aku juga kartu kreditku terkadang aku gunakan untuk membantu teman yang pengen beli gadget, nantinya dia mencicil ke aku setiap bulan. Kalau aku sih pasti cerita ke mamak dan suami, si ini si itu ada hutang ke aku ya, selain sebagai informasi tentu tujuan kalau-kalau ada masalah denganku mereka bisa tahu ada sangkutan hutang piutang apa aku dengan teman.

Lalu aku berusaha membantu adik ipar, tentu bantuanku nbukan memberi sejumlah uang untuk melunasi nya, karena jujur aku juga nggak punya dana lebih. Yang aku bisa lakukan adalah mencari jalan bagaimana kami bisa mendapat keringanan dalam melunasi tagihan almarhum. Pernah aku membaca bahwa kalau nasabah meninggal maka tagihan kartu kredit lunas, atau temanku juga pernah membuat permohonan tak sanggup membayar tagihan dan disetujui meski dia harus diblacklist di Bank Indonesia selama satu semester, tapi nyatanya bisa membantunya toh!

Akhirnya supaya tidak salah langkah aku menghubungi YLKI terlebih dahulu, dan fix ternyata harta dna hutang memang harus diakui ahli waris, dan aku diminta melakukan cek data apakah kartu kredit almarhum ada asuransinya? Bila ya maka lunas, bila tidak maka ahli waris lah yang harus membayarnya. Kembali aku menelpon call center dan mendapat kepastian bahwa kartu kredit almarhum tidak ada asuransinya. 

YLKI kembali memberi nasehat untuk mencoba membuat permohonan keringana pembayaran kartu kredit. Dan akupun menelpon call center memastikan aku bisa melakukan hal ini, dan its OK katanya coba saja diemail dan saya diminta langsung menelpon ke bagian tagihan dan langsung melakukan negoisasi. Well sayapun menghubungi dua nomor telepon yang diberi akan tetapi sampai sore hari kedua nomor tersebut tidak ad ayang menjawab, akhirnya saya memutuskan untuk mengirimkan via email permohonan keringanan pembayaran tersebut.

Ternyata tidak berapa lama saya mendapat telepon seseorang bernama Yuniarti mengaku dari Unit Collection Bank BNI, dan nada bicara dari awal sudah tidak ramah , dalam hati saya ini pasti job desc nya begitu, mentang-mentang bagian penagihan tanpa tahu apa cerita yang bersangkutan boro-boro mengucapkan duka seperti apa yang dilakukan CS BNI setiap menelpon saya, dia langsung dengan nada sewot.

“Ibu minta saya hubungi ya“

saya yang ditodong pertanyaan begitu merasa terganggu, karena memang saya tidak minta dihubungi.

“nggak saya nggak minta dihubungi”

Lalu sdri Yuniarti “Ibu mau minta pembayaran satu kali ya?”

merasa tidak nyambung maka saya tanya “apakah mbak sudah membaca apa yang saya ajukan?”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun