Ada dua bukti otentik dan konstitusional bahwa Indonesia berasas sebagai negara  hukum. Pertama , disebutkannya bahwa secara eksplisit di dalam Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat ) tidak berdasrakan atas kekuasaan ( Machstaat )".Â
Kedua , negara Indonesia sudah memenuhi persyaratan untuk disebut negara hukum.(Desi Indiryani,2018) Sementara maksud dari negara Indonesia adalah negara hukum yakni dengan  adanya penegakkan supremasi hukum untuk mengakkan negara yang adil dan benar serta tidak adanya kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Â
Adapu unsur-unsur negara hukum antara lain hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak manusia, pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan, adanya peradilan administrasi dalam perselihan antara rakyat dengan pemerintahannya.
Selanjutnya untuk ciri-ciri negara hukum antaralain dengan adanya system ketatanegaraan yang sistematis, hukum sebagai patokan segala bidang atau supremasi hukum, adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM ), system peradilan yang tidak memihak atau memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum, adanya pembagian kekuasaan yang jelas adanya peradilan pidana dan perdata, legalitas dalam hukum itu sendiri.
Pada penjelasan di atas menjadi refleksi khususnya Indonesia yang saat ini sedang dilanda ketidakadilan baik secara hukum dan sosial. Mengapa demikan?Â
Fenomena yang beredar saat ini banyak ketimpangan yang menunjukkan bahwa hukum di Indonesia mulai melemah dengan adanya relasi kekuasaan yang timpah. Salah satu contoh konkritnya ialah fenomena darurat kekerasan seksual yang enggan mendapatkan kebijakan hukum yang layak bagi korban, RUU TPKS yang tak kunjung disahkan. Hal ini menjadi catatan kelabu dan memori pahit bagi korban yang apabila pelaku masih dibebaskan dan tidak mendapatkan hukuman setimpal atas perlakuannya.
Refleksi ini seharusnya diperhatikan penuh bagi para pemangku kebijakan mengingat Indonesia sebagai negara hukum yang diharapkan mampu menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi masyarakat. Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H