Mohon tunggu...
Uli NashrulLathifi
Uli NashrulLathifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pembelajar yang ingin mengaktualisasi diri

Dapat dijumpai di Ig Ulinashrul

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudahkah Indonesia Menjadi Negara Hukum yang Adil?

29 Desember 2021   13:45 Diperbarui: 29 Desember 2021   14:15 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah Rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang menjalankan segala tindakan berdasarkan pada aturan atau yang disesuaikan dengan hukum yang berlaku. 

Pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Indonesia adalah Negara Hukum". Negara hukum adalah negara yang didalamnya terdapat berbagai macam aspek aturan atau hukum yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi bagi yang melanggar.

Negara yang berlandaskan hukum menggunakan aturan hukum untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Menurut Johan Nasution dalam buku Negara Hukum dan hak asasi manusia (2013), negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan atas hukum.

Secara umum, negara hukum seperti Indonesia memberikan seluruh kepercayaannya kepada kuasa negara yang berproses melalui hukum yang dianggap baik dan sifatnya adil bagi seluruh bagian negara. Mulai dari rakyat hingga pihak pemerintahan yang memiliki jabatan di kekuasaan negara.

Konsep negara sendiri bersandar pada  keyakinan bahwa negara harus dijalankan dengan dasar hukum yang adil dan baik. Konsep negara hukum mengharuskan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum yang dilakukan secara merata,setara dan menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi (Nikodemus, 2020) Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran, agar hukum yang ditentukan itu dapat berlaku dengan atau sesuai kebenaran yang ada, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum yang baik dan benar  dalam mengatur semua hal yang ada didalam negara tidak lepas dari masyarakat.  

Dengan  adanya warga yang patuh dengan aturan atau hukum yang berlaku, maka akan membuat negara Indonesia semakin menjadi negara hukum yang seharusnya. Sebab hukum menjadi tatanan atau kaidah dalam sebuah negara dan harus dijunjung tinggi oleh masyarakatnya.(Nikodemus, 2020)

Setiap warga atau masyarakat harus menyadari akan pentingnya negara hukum. Sehingga semua yang dilakukan dan diamalkan itu berlandaskan hukum atau aturan-aturan negara yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara. 

Jika pemerintah dan masyarakat sudah patuh serta menjalaninya maka akan tercipta negara hukum yang lebih nyata. 

Kemudian, jika aturan hukum yang berlaku dengan baik maka akan tercipta negara yang kondisional dan negara ideal bagi perkembangan atau kemajuan negara.

Pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia adalah rakyat,yang, menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi " Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ". Bagi suatu negara demokrasi, pastilah menjadi "hukum" pula sebagai salah satu asasnya yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun