Mohon tunggu...
Ulfiyah Ulfiyah
Ulfiyah Ulfiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bijak dalam Menyikapi Informasi Guna Wujudkan Desa Anti Hoaks

9 Desember 2022   18:28 Diperbarui: 9 Desember 2022   18:33 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabtu (5/11), tim KKN Unnes desa Kutuk menyelenggarakan sosialisasi desa anti hoaks di balai desa Kutuk, Kecamatan Undaan. Sosialisasi ini mengangkat judul "Bijak Dalam Menyikapi Berita Guna Mewujudkan Desa Anti Hoaks". Kegiatan ini merupakan salah satu dari serangkaian program kerja Unnes Giat desa Kutuk, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata, LPPM UNNES.

Diadakannya sosialisasi ini didasari oleh timbulnya permasalahan yaitu menyebarnya berita atau informasi yang bermuatan hoaks. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang bahaya berita hoaks dan hukuman yang mengancam bagi siapapun yang membuat dan menyebarkan berita hoaks.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota PKK desa Kutuk dan kepala seksi kesejahteraan desa Kutuk, Bapak Sutrisno. Sosialisasi diawali dengan menyanyikan mars PKK, pembacaan sepuluh pokok PKK, pembacaan pancasila, dan menyanyikan Indonesia Raya. Bapak Sutrisno selaku kepala seksi kesejahteraan dan Ibu Sri Patmiyati selaku ketua tim penggerak PKK juga turut memberikan sambutan untuk membuka kegiatan sosialisasi.

Dalam sosialisasi ini, pemateri menjelaskan jenis-jenis dari berita hoaks yang terdiri dari konten yang menyesatkan, konten tiruan, konten palsu dan konten manipulasi. Terdapat aturan yang mengatur tentang dilarangnya penyebaran berita hoaks yaitu pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan dikenai sanksi pidana.

Hukuman bagi yang melanggar ketentuan pada penjelasan diatas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan adanya aturan ini, maka masyarakat perlu berhati-hati ketika mendapati suatu informasi atau berita yang bermuatan hoaks.

Kegiatan ini diakhiri dengan memberikan praktik secara langsung ketika berhadapan dengan informasi palsu. Ada 2 bot whatsapp yang dapat digunakan untuk memeriksa fakta  atau kebenaran dari sebuah berita, yaitu liputan6 yang dapat diakses melalui Share on WhatsApp dan Mafindo yang dapat diakses melalui akun instagramnya yaitu @turnbackhoaxid.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun