Mohon tunggu...
Ulfita Ladayani
Ulfita Ladayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya gemar membaca

Selanjutnya

Tutup

Book

Sejarah Bank Aceh

10 September 2023   20:13 Diperbarui: 15 September 2023   19:22 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat Lebih Dekat Melalui Resensi Buku “Jalan Terjal Menghapus Riba”

Tim Penulis                : KWPSI (Kausus Wartawan            Peduli Syariat Islam)

Editor                            : Hasan Basri M. Nur

Cetakan Pertama      : Desember, 2019

Penerbit                        : Wansa (Yayasan Warisan Aceh Nusantara)

Jumlah Halama          : 191+ xvii

By Wildia Ulfita Ladayani

    Dalam buku yang berjudul “Jalan Terjal Menghapus Riba” memberikan berbagai informasi bagi kita dalam proses perjalanan panjang dan sangat berat bagi perubahan Bank Aceh mulai dari program dan nama NV. Bank Kesejahteraan Atjeh pada 19 November 1958, hingga menjadi PT. Bank Aceh Syariah 19 September 2019.

    Dalam perkembangannya Bank Aceh Syariah banyak mengalami perubahan, baik dalam keberhasilan dengan perolehan penghargaan. Bukti yang paling nyata ialah market share aset perbankan syariah berhasil menembus angka 5% setelah selama satu decade berada dibawah 5%. Dan penghrgaan lainnya.

    Tidak luput dari berbagai halangan dalam membentuk dan mengubah sistem Bank Aceh konvensional menjadi Bank Aceh Syariat, seperti bentuk pertentangan karena ketidaksetujuan dari pihak atau kelompok yang berupaya menentang penerapan syariat Islam di Aceh oleh mereka yang masih minim tentang informasi syariat agama, atau untuk kepentingan mereka sendiri, Karo Humas contohnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun