Mohon tunggu...
Ulfita Ladayani
Ulfita Ladayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya gemar membaca

Selanjutnya

Tutup

Book

Sejarah Bank Aceh

10 September 2023   20:13 Diperbarui: 15 September 2023   19:22 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    Tidak hanya sampai pada masalah tersebut, muncul kembali masalah baru, dimana perdebatan dimulai ketika dihadapi pada dua pilihan antara spin off  (pemandirian unit usaha syariah) atau konversi (pengalihan nama). Namun setelah melewati berbagai keputusan melalui perundingan, maka sampai pada suatu kesimpulan bahwasanya spin off lebih akan memberatkan, seperti keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Keuangan Aceh, Jamaluddin SE Ak MM, apabila spin off dilakukan maka pemerintah Aceh harus menyediakan dana minimal untuk persyaratan pendirian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh aturan pembentukan Bank Syariah dan Qanun Badan Usaha Milik Aceh (BUMA). Untuk menyediakan anggaran sebanyak itu dalam setahun, Jamaluddin mengaku sangat berat. Sebaliknya, apabila pemerintah Aceh memilih cara konversi, pemerintaah Aceh tidak harus direpotkan dengan menyediakan dana pernyetaan modal yang besar. Meski memiliki resiko yaitu nasabah akan menarik dana deposito, mengubah struktur organisasi dan manajemen, namun cara ini dinilai sebagai cara efesien.

    Kemudian dalam proses pengubahan dan pembentukan Bank Aceh konversi menjadi Bnak Acek Syariah tidak luput dari usaha yang dilakukan oleh Kausus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) dalam mendorong pemerintah Aceh agar segera menginisiasi upaya mensyariatkan bank-bank konvensional, terutama bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Aceh. Melalui jalan perundingan/diskusi dan publikasi.

    Kemudian pada hasil akhir keputusan setelah mengalami prose panjang, ditetapkan bahwa pada Senin 25 Mei 2015 RUPSLB secara resmi memutuskan PT Bank Aceh yang selama ini beroperasi secara konvensional, akan di konvesri (diubah) secara menyeluruh kesistem syariah. Dengan berbagai dukungan yang didapatkan dari para tokoh ulama, perizinan dari OJK, dorongan dari  DPD, sumbangan para pakar untuk menghilangkan riba, dan petinggi lainnya membantu dalam keberhasilan pengalihan system ini.

Mungkin terdapat pertanyaan mengenai mengapa Bank Aceh? Dan apakah setelah itu Bank Aceh yang bersystem Syariat akan sepenuhnya terbebas dari kegiatan riba? Yang pada akhirnya semua itu akan kembali kepada masing-masing individu.

Kemudian hal yang  tidak berbanding jauh dengan judul buku “Jalan Terjal Menghapus Riba” perjalanan dalam proses konversi Bank Aceh sangatlah tidak mudah, begitu banyak jalan terjal yang harus dihadapi baik itu dari pihak internal maupun eksternal. Tanpa campur tangan dari KWPSI maka sejarah perubahan nama Bank Aceh Syariah ini menjadi informasi yang terkubur. Namun berkat mereka maka semua kalangan dari segala penjuru bisa mengetahui bagaimana proses perjalanan panjang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun