Saat ini sudah memasuki tahun politik dimana merupakan salah satu wujud demokrasi suatu negara untuk memilih pemimpinnya. 14 Februari 2024 menjadi puncak bagi rakyat untuk menyuarakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dan mencoblos pilihannya. Diantara syarat untuk bisa mencoblos yaitu mereka yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS masing-masing sesuai domisilinya. Namun bagaimana jika teman pemilih hendak pindah memilih ke tempat lain?
Apa itu pindah memilih? Pindah memilih yakni seorang pemilih yang ingin/harus menggunakan hak pilihnya bukan di tempat asalnya karena suatu hal. Terdapat sembilan alasan pindah memilih yakni :
1. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitas
2. Menjalani rehabilitasi narkoba
3. Bekerja di luar domisili
4. Menjalani tugas belajar
5. Pindah domisili
6. Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi
7. Bertugas di tempat lain
8. Tertimpa bencana
9. Menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi terpidana
Lalu bagaimana cara untuk pindah memilih?
Bagi pemilih yang hendak pindah memilih langkah yang harus dilakukan adalah menemui petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di desa tujuan untuk mengeksekusi pindah memilihnya.
Adapun dokumen yang harus disiapkan berbeda-beda sesuai alasan pindah memilih:
1. Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitas dokumen bukti dukung yang harus disiapkan adalah :
Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
2. Apabila sedang menjalani rehabilitasi narkoba Dokumen bukti dukung yang harus disiapkan yaitu : surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
3. Bagi yang bekerja di luar domisili dokumen bukti dukung yang harus disiapkan adalah : surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah  serta KTP-el/KK terbaru.
4. Bagi yang menjalani tugas belajar dokumen bukti dukung yang harus disiapkan berupa : surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
5. Bagi yang pindah domisili dokumen bukti dukung yang harus disiapkan yaitu: fotokopi KTP-el/KK terbaru.
6. Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi dokumen bukti dukung yang harus disiapkan yaitu : surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping.
7. Bagi yang bertugas di tempat lain Dokumen bukti dukung yang harus disiapkan adalah : surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah.
8. Tertimpa bencana dokumen bukti dukung yang harus disiapkan yaitu: surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau bukti berita di media massa.
9. Menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi terpidana dokumen bukti dukung yang harus disiapkan yakni : Surat pernyataan dari KALAPAS/KARUTAN.
Teman Pemilih dapat mengurus pindah memilih sampai tanggal 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan khusus point enam sampai tujuh diatas batas waktu mengurus pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024.Â
So.. bagi teman pemilih yang masuk ketentuan-ketentuan di atas segera hubungi PPS terdekat agar segera dimasukkan kedalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di desa tujuan kalian sehingga tetap bisa menggunakan hak pilih kalian karena suara kita sangat berharga menentukan arah masa depan Indonesia.
Sumber: @kpu_ri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H