Mohon tunggu...
Ulfi Nurhayati
Ulfi Nurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Hukum-Sarjana Hukum.

Menulis sebagai sarana berbagi ilmu dan berbagi gagasan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemerintah Indonesia Kafir?

25 Oktober 2022   22:32 Diperbarui: 18 Oktober 2023   16:35 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai istilah kafir, kafir dibagi menjadi beberapa golongan termasuk Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi. Kafir Harbi, yaitu kafir yang menjadi musuh Allah, musuh Rasulullah dan musuh kaum muslimin. Kafir ini selalu membenci Islam dan senantiasa menumpahkan darah kamu muslimin. Mereka juga selalu memerangi umat Islam, serta banyak melakukan tindakan yang merugikan umat Islam, diantaranya ; membunuh, menyiksa, bahkan membantai. Perlakuan mereka yang seperti itulah yang wajib untuk dilawan. Memerangi mereka menjadi hal yang wajib yang harus segera dilakukan. Kafir Harbi dapat diartikan sebagai orang musyrik yang memunculkan permusuhan yang dapat mengakibatkan menyerang kaum muslimin.

Contoh Kafir Harbi :

  • Kaum Fremasonry yang memerangi dan membunuh anak-anak Palestina.
  • Dan yang menentang lalu menghina serta mencaci maki Al-qur'an.

Salah satu alasan adanya Kafir Harbi :

Mulai banyak bermunculan di dunia adanya geliat ekstremisme. Adanya kasus-kasus kekerasan dan juga perang yang selalu mengatasnamakan agama, seperti pertempuran di Marawi, Filipina, bahkan konflik Ambon dan Poso sudah menegaskan masih banyaknya problem di tengah masyarakat atas nama agama. Jadi, perlu digarisbawahi sikap kita terhadap Kafir Harbi haruslah menolak adanya segala pemikiran tentang Kafir Harbi menurut ketentuan syar'i. Hal ini karena Kafir Harbi merupakan golongan yang musyrik dan yang telah memerangi kaum muslimin. Keberadaan Kafir Harbi sangat membahayakan kaum muslimin dan bahkan membahayakan seluruh umat beragama.

"Pergilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-kitab kepada mereka, sampai mereka membayarnya jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (Q.S At-Taubah : 29).

Selanjutnya, mengenai Kafir Dzimmi. Secara harfiah atau secara istilah, Dzimmi yaitu orang non-muslim merdeka yang hidup di negara Islam, serta membayar pajak, menerima perlindungan dan juga keamanan hukum. Dzimmi berlaku di negara yang menjalankan syariat Islam. Lalu, menurut saya pemerintah Indonesia bukanlah golongan dari Kafir Harbi maupun Kafir Dzimmi. Indonesia sangat toleransi dengan adanya golongan non-muslim. Walaupun demikian, Indonesia bukanlah negara Islam karena tidak sepenuhnya menerapkan hukum syariat Islam. 

Bapak Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, menegaskan bahwa Indonesia bukan negara Islam. Indonesia tidak menjadi negara Islam karena Indonesia menganut kebebasan beragama yang membebaskan seluruh rakyat Indonesia menentukan agama serta kepercayaan yang dianut secara pribadi tanpa campur tangan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun