Mohon tunggu...
Ulfie Hasanie
Ulfie Hasanie Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru SD

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Inklusif dalam Kurikulum Merdeka: Latar Belakang dan Kebijakan

11 Oktober 2024   10:50 Diperbarui: 11 Oktober 2024   10:51 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan inklusif menjadi salah satu pendekatan penting yang ditekankan dalam Kurikulum Merdeka di Indonesia. Konsep ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa, tanpa terkecuali, termasuk siswa berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif dalam Kurikulum Merdeka menekankan pada pembelajaran yang menghargai keberagaman, memungkinkan siswa dengan berbagai latar belakang dan kebutuhan belajar bersama dalam lingkungan yang mendukung pengembangan potensi individu.

Latar Belakang Pendidikan Inklusif di Indonesia

Upaya mendorong pendidikan inklusif di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan nasional. Pendidikan inklusif mulai mendapat perhatian serius setelah Indonesia meratifikasi Deklarasi Salamanca pada tahun 1994, yang merekomendasikan agar anak-anak dengan kebutuhan khusus mendapatkan pendidikan di sekolah umum. Deklarasi ini menggarisbawahi pentingnya sekolah umum menjadi inklusif, sehingga semua anak, terlepas dari kondisi disabilitas atau perbedaan lainnya, dapat belajar bersama.

Selain itu, Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (2006) juga menjadi tonggak penting yang memperkuat komitmen Indonesia dalam menjamin hak pendidikan bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini kemudian diperkuat dalam konteks nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Di tingkat implementasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah umum. Peraturan ini mendorong sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk menerima siswa berkebutuhan khusus dan menyiapkan sistem dukungan yang memadai. Meskipun langkah ini sudah dimulai sejak 2009, pada kenyataannya penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sarana, guru yang terlatih, dan stigma sosial terhadap anak dengan kebutuhan khusus.

Pendidikan Inklusif dalam Kurikulum Merdeka

Pendidikan inklusif semakin mendapat perhatian dalam implementasi Kurikulum Merdeka, yang mulai diperkenalkan pada 2021 sebagai respons terhadap berbagai tantangan pendidikan, termasuk dampak pandemi COVID-19. Kurikulum ini menekankan pembelajaran yang lebih fleksibel dan adaptif, yang sejalan dengan prinsip-prinsip inklusif.

Dalam Kurikulum Merdeka, terdapat beberapa aspek penting yang mendukung pendidikan inklusif:

  1. Diferensiasi Pembelajaran: Kurikulum Merdeka mendorong guru untuk menerapkan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan individu siswa. Guru diberikan fleksibilitas dalam menyusun materi, metode, dan penilaian yang disesuaikan dengan kemampuan, minat, dan gaya belajar siswa. Hal ini memungkinkan siswa berkebutuhan khusus untuk belajar sesuai dengan kecepatan mereka sendiri, sambil tetap mendapatkan dukungan yang diperlukan.
  2. Profil Pelajar Pancasila: Salah satu elemen kunci dalam Kurikulum Merdeka adalah pengembangan Profil Pelajar Pancasila, yang mencakup nilai-nilai seperti gotong royong, kemandirian, dan kebhinekaan global. Nilai-nilai ini mendukung terciptanya lingkungan belajar yang inklusif, di mana keberagaman diterima dan dihargai sebagai kekayaan.
  3. Pendampingan bagi Guru: Kurikulum Merdeka juga memberikan perhatian pada peningkatan kapasitas guru dalam menerapkan pendidikan inklusif. Guru dilatih untuk memahami cara memberikan dukungan diferensiasi dalam pembelajaran, termasuk memahami kebutuhan siswa dengan disabilitas atau kesulitan belajar. Selain itu, platform Merdeka Belajar menyediakan modul-modul yang membantu guru dalam merancang pembelajaran yang inklusif.

Kebijakan dan Dukungan Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan berbagai kebijakan untuk memperkuat pendidikan inklusif dalam Kurikulum Merdeka. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas memperjelas pentingnya pendidikan inklusif di semua jenjang pendidikan, terutama di pendidikan dasar. Peraturan ini menekankan kewajiban sekolah untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang diperlukan oleh siswa berkebutuhan khusus, termasuk tenaga pendidik yang terlatih, fasilitas fisik yang ramah disabilitas, serta program pembelajaran yang menyesuaikan kebutuhan individual.

Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs), khususnya SDG 4, yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan inklusif, setara, dan berkualitas bagi semua. Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen pada pencapaian SDGs, terus berupaya untuk meningkatkan akses pendidikan inklusif melalui berbagai program dan kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun