Dalam perkembangan selanjutnya ketika Daulah Islamiyah merambah ke wilayah-wilayah yang lebih luas dan terjadi benturan pengaruh dengan Romawi dan Persia, maka muncul pemikiran untuk memiliki mata uang yang diterbitkan oleh pemerintah Islam. Namun saat itu, pemerintah Islam belum mempunyai kemampuan mencetak mata uang dari emas dan perak.
Ulama Mazhab Maliki mengomentari kebolehan fulus(uang yang terbuat dari tembaga) digunakan sebagai uang disebabkan pemerintah menyatakan sebagai alat bayar resmi. Dalam kitab al-Mudawwanahdisebutkan bahwa Fulustelah memiliki stempel uang, sebagaimana halnya dinar dan dirham.
Itu sebabnya sejarah uang dalam Islammengenal berbagai jenis uang, yaitu:
Dinar dan ‘Ain; mata uang terbuat dari emas cetakan
Dirham dan Wariq; mata uang terbuat dari perak cetakan
Dirham Magsyusah; mata uang terbuat dari campuran perak dan metal lain
Fulus; mata uang terbuat dari tembaga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H