Pancasila sebagai landasan hidup bangsa memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat yang adil, beradab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua) dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima) menjadi panduan dalam upaya menegakkan hak asasi manusia (HAM). Namun, di era perkembangan digital, implementasi nilai-nilai demokrasi seakan mulai goyah dan menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, meskipun memberikan kemudahan akses informasi, juga membawa potensi pelanggaran HAM, terutama di ruang siber. Â
Tantangan Penegakan HAM di Era Digital
Salah satu tantangan utama di era demokrasi digital adalah maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Menurut Kominfo (2024) lebih dari 12.547 hoaks tersebar di media sosial Indonesia sepanjang 2023, mencakup isu-isu sensitif seperti agama, politik, dan sosial. Penyebaran hoaks ini tidak hanya mengancam persatuan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh sila ketiga Pancasila, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang melanggar hak dasar manusia untuk hidup damai. Selain itu, kebebasan berekspresi di media sosial sering kali disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, yang melanggar nilai kemanusiaan dan merusak tatanan demokrasi. Â
Tantangan lainnya adalah pelanggaran privasi, terutama dalam bentuk kebocoran data. Laporan Goodstats (2024) mencatat bahwa Indonesia mengalami kebocoran data yang signifikan diberbagai sektor seperti administrasi pemerintah, keuangan, hingga teknologi informasi dan komunikasi. Kasus ini mencakup bocornya data sensitif warga negara, kebijakan pemerintah, dan pencurian identitas yang melanggar hak dasar individu. Insiden ini menegaskan lemahnya sistem keamanan dan pengelolaan data yang buruk sehingga mengakibatkan risiko peretasan.
Selain itu, ketimpangan akses terhadap teknologi digital menjadi isu besar dalam konteks HAM di Indonesia. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau AAPJI (2024) menunjukkan bahwa hanya sekitar 30.5% populasi di daerah pedesaan yang terjamah akses internet memadai, dibandingkan dengan daerah urban yang mencapai 69.5%, hal ini mengakibatkan kesenjangan informasi dan peluang yang diperoleh oleh setiap individu sekaligus bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diamanatkan oleh sila kelima Pancasila.
Pancasila sebagai Solusi Penegakan HAM Â
Dalam menghadapi tantangan ini, Pancasila dapat menjadi pedoman dalam mengembangkan kebijakan dan strategi yang berorientasi pada penegakan HAM. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah meningkatkan literasi digital pada masyarakat. Literasi digital berbasis Pancasila dapat membantu masyarakat memahami etika dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi, seperti menghargai perbedaan pendapat dan menghindari penyebaran hoaks. Â
Selain itu, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menangani pelanggaran HAM di ruang digital. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 3,3 situs ilegal dan konten negatif terhitung sejak Juli 2023 sampai September 2024. Namun, langkah ini harus diimbangi dengan regulasi yang lebih ketat dan berfokus pada perlindungan hak digital masyarakat, seperti kebijakan perlindungan data pribadi yang sesuai dengan nilai kemanusiaan. Â
Kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci keberhasilan. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dapat menciptakan ruang digital yang lebih inklusif dan aman. Pancasila dapat menjadi landasan dalam membangun kesadaran kolektif untuk menjadikan ruang digital sebagai tempat yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia. Â
Pancasila memiliki peran strategis dalam menghadapi tantangan penegakan HAM di era demokrasi digital. Dengan pendekatan yang berbasis nilai-nilai Pancasila, seperti kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan, Indonesia dapat menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif. Penegakan hukum yang tegas, pendidikan literasi digital, serta kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk menjaga hak asasi manusia dalam dunia yang semakin terhubung secara digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H