Mohon tunggu...
Ulfa Zahwani
Ulfa Zahwani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inspirasi: Pokdarwis Dewi Anom

24 Oktober 2023   15:57 Diperbarui: 14 November 2023   19:51 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Ulfa Zahwani, Niki Adista, Try Bion Sitepu

Universitas Samudra, Universitas Halu Oleo, Universitas Quality

Cerita inspirasi dari bapak Galuh selaku ketua dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Dewi Anom. Pokdarwis adalah singkatan dari "Pengelolaan Kawasan Pariwisata Desa" di Indonesia. Malang adalah sebuah kota di Jawa Timur, Indonesia, yang terkenal dengan keindahan alam dan objek pariwisatanya. Jadi, "Pokdarwis Malang" mungkin merujuk kepada kelompok atau organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pariwisata di daerah Malang. Mereka biasanya bekerja untuk mengembangkan potensi pariwisata desa atau kawasan di Malang. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih spesifik tentang Pokdarwis Malang, silakan beri informasi lebih lanjut, dan saya akan mencoba membantu lebih lanjut.

Sejarah Pokdarwis (Pengelolaan Kawasan Pariwisata Desa) di Indonesia dimulai pada awal tahun 2000-an sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan sektor pariwisata di tingkat desa atau kawasan pedesaan. Ini merupakan langkah untuk mendekatkan manfaat pariwisata kepada masyarakat setempat dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di daerah-daerah pedesaan.

Pokdarwis Dewi Anom beralamat kan di Kunci Selatan, Wringinanom, Kec. Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Beberapa poin penting dalam sejarah Pokdarwis di Indonesia meliputi:

1. Awal Munculnya Konsep Pariwisata Desa: Konsep pariwisata desa mulai diperkenalkan pada tahun 2002 dalam upaya untuk menggerakkan ekonomi lokal dan melibatkan komunitas setempat dalam industri pariwisata.
2. Undang-Undang Pariwisata 2009: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memberikan dasar hukum bagi pengembangan Pokdarwis dan kawasan pariwisata desa.
3. Pendampingan dan Bimbingan: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta lembaga lainnya, memberikan pendampingan dan bimbingan kepada Pokdarwis dalam pengembangan potensi wisata di daerah mereka.
4. Pemberdayaan Masyarakat: Salah satu fokus utama Pokdarwis adalah pemberdayaan masyarakat setempat. Mereka dilibatkan dalam pengelolaan, promosi, dan pembangunan infrastruktur pariwisata di desa mereka sendiri.
5. Keberlanjutan: Prinsip utama dalam pengelolaan Pokdarwis adalah keberlanjutan, yang mencakup pemeliharaan alam, budaya lokal, serta ekonomi masyarakat setempat.

Potensi Wisata Wringinanom yakni, meliputi:

1. Edukasi: Agropetik Jeruk dan Kerajinan Rajut

2. Culture: Karawitan dan Dalang Pewayangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun