Mohon tunggu...
RA Ulfatun Nikmah
RA Ulfatun Nikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif

love matcha, listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Satu Kasus Berdampak Besar pada Negara

27 November 2023   10:15 Diperbarui: 27 November 2023   10:15 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, dibalik hukuman yang beliau dapatkan ternyata bukanlah hukuman yang asli, yang artinya itu ada sebuah perubahan dalam suatu hukum. Pada sidang pertama, hakim sempat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup juga denda atas perusahaannya. Namun, karena hakim melihat adanya beberapa timbangan sehingga membuat hukuman tersebut dikurangi menjadi 15 tahun penjara namun dengan nominal denda yang tetap. Dari kejadian tersebut, hukum di Indonesia tidak terlalu menuntut agar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Masih mempertimbangkan kondisi dari terdakwa nya. Entah itu bisa disebut dengan aturan hukum yang baik dan mendidik, atau malah sebaliknya. Akan tetapi, sudah sepantasnya pelaku mendapatkan hukum yang usdah tertulis tanpa memperdulikan kondisi pelaku, karena hal itu terkadang tidak bisa membuat jera para pelaku apalagi pelaku yang masih belum tertangkap. Bisa saja mereka menganggap remeh hukum dan tetap melakukannya.

Kasus korupsi lainnya terjadi pada sektor minyak dan gas. Orang yang bersekongkol untuk melakukan tindakan ini antara lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wedratno. Akibat tindakan serakah mereka menyebabkan kerugian negara sebanyak US$ 2,7 miliar, setara dengan Rp. 35 triliun. Hal ini berlangsung selama hampir 3 tahun sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Pengadilan menjatuhkan hukuman yang berbeda dari mereka. Hukuman yang jatuh pada Honggo ialah pidana penjara selama 16 tahun juga denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan uang ganti rugi kepada negara sebanyak RP. 97 miliar. Sedangkan hukuman yang jatuh kepada kedua rekannya, Raden Priyono dan Djoko Harsono adalah divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 200 juta subsidair.

Itulah contoh kasus korupsi yang sangat berpengaruh langsung pada keuangan negara. Beberapa sebab dari terjadinya korupsi hingga banyak seperti sekarang yaitu keserakahan, kesempatan yang menggiurkan untuk melakukannya, serta kebutuhan yang tidak terlalu penting yang kemudian menjadi keserakahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun