Mohon tunggu...
ulfa rika lestari
ulfa rika lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

STAI Al-Anwar Sarang Rembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Kewarganegaraan Indonesia: Hak Asasi Manusia dalam Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

24 Juni 2024   14:26 Diperbarui: 24 Juni 2024   14:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinamika Kewarganegaraan Indonesia: 

Hak Asasi Manusia Dalam Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Oleh: Ulfa Rika Lestari

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki undang-undang terkait perlindungan dan penegakan HAM (Hak Asasi Manusia). Seperti dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU HAM yang berbunyi: " Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Dalam Undang-Undang di atas tersirat makna bahwa negara bertanggung jawab atas adanya perlindungan HAM, terutama pemerintah, seperti ketentuan dalam pasal 28 I ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi, " Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah". Maka dari itu negara Indonesia memiliki tanggungjawab konstitusional untuk menegakkan perlindungan HAM.

Menurut pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebutkan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Marsinah yang menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Penyebabnya adanya perundingan adalah di saat pemerintah mengeluarkan pengumuman kepada para pengusaha di Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 20 persen. Akan tetapi, pengumuman tersebut tidak segera dikabulkan para pengusaha, termasuk oleh PT CPS, tempat Marsinah bekerja. Contoh di atas adalah salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Indonesia.

Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak asasi manusia juga telah menempuh perjalanan jauh untuk berjuang demi mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia. Menurut UU no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia di Indonesia, menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat universal, kodrati, dan abadi yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia sangatlah penting bagi rakyatnya, karena hak asasi manusia berkaitan dengan harkat dan martabat manusia sebagai manusia seutuhnya. Apabila penegakan dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia di Indonesia tidak berjalan dengan semestinya dengan artian tidak ditegakkan, maka kekacauan akan terjadi di mana-mana. Seperti yang telah terjadi pada awal tahun 1993, tepatnya pada tanggal 8 Mei 1993 seorang pekerja buruh yang bernama Marsinah telah ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan. Marsinah adalah seorang aktivis dalam organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dalam unit kerja PT CPS.

Pada awal tahun 1993, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha di Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 20 persen. Akan tetapi, imbauan itu tidak segera dikabulkan oleh para pengusaha, termasuk oleh PT CPS, tempat Marsinah bekerja. Hasilnya adalah memicu unjuk rasa dari para buruh yang menuntut kenaikan upah, dan Marsinah terlibat dalam rapat perencanaan unjuk rasa yang digelar di Tanggulangin, Sidoarjo. Marsinah juga menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Namun, pada tanggal 5 Mei 1993 sekitar pukul 10 malam, Marsinah dikabarkan menghilang, keberadaannya tidak diketahui lagi hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Nganjuk pada tanggal 9 Mei 1993. Berdasarkan hasil autopsi kepolisian, Marsinah diketahui telah meninggal dunia pada satu hari sebelum jenazah ditemukan, yaitu pada tanggal 8 Mei 1993. Penyebab kematiannya adalah penganiayaan berat dan mengalami tindakan pemerkosaan.

Peristiwa di atas menandakan bahwa penerapan hukum HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah dan penegakan HAM yang belum optimal, seperti kasus pembunuhan Marsinah. Hak asasi manusia adalah sebuah prinsip-prinsip dasar hukum yang mengatur hak-hak dan kebebasan yang melekat pada setiap individu, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, gender, agama, kebangsaan dan faktor lainnya. Akan tetapi, penerapan hukum HAM harus diperhitungkan budaya dan tradisi negara setempat dan juga menjadi peran penting untuk menentukan kualitas penegakkan HAM di suatu negara, seperti faktor ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Hak asasi manusia merupakan hak yang berlaku bagi siapapun, tidak memandang derajat atau siapa dia, karena hak ini diberikan oleh Tuhan kepada seluruh makhluk-Nya. Hak ini juga mencakup hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk tidak disiksa, hak untuk beragama, hak untuk diakui, hak untuk berpendapat dan hak untuk keadilan. Hak asasi manusia juga bersifat mutlak, yang artinya tidak dapat diubah atau dikurangi dalam keadaan apapun.

Upaya yang bisa kita lakukan sebagai orang yang terpelajar untuk kembali menegakkan penerapan hukum HAM yang baik dan efisien, yaitu: pertama, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa pembelajaran tentang HAM dan penerapan hukumnya sangatlah penting untuk dipelajari dan juga mengetahui pentingnya menghormati hak asasi manusia. Kedua, bahwa pemerintah Indonesia diperlukan untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM, seperti komnas HAM dan pengadilan HAM, untuk bekerja secara efektif, adil, dan independen dalam melindungi hak-hak masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun