Mohon tunggu...
Ulfa Purbaningrum
Ulfa Purbaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo, Aku Ulfa Purbaningrum Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Memberikan Kelonggaran Pada Orang Berutang Dalam Islam: Tafsir Q.S Al Baqarah 280

24 Desember 2024   20:31 Diperbarui: 24 Desember 2024   20:31 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam adalah agama yang mengedepankan nilai-nilai kasih sayang, keadilan, dan kemanusiaan. Salah satu wujud dari nilai-nilai ini adalah ajaran tentang memberi kelonggaran kepada orang yang berutang, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 280:

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah penangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Ayat ini memberikan pedoman moral kepada setiap muslim dalam menghadapi situasi yang melibatkan piutang dan utang. Berikut adalah beberapa poin penting yang bisa dipahami dari tafsir ayat tersebut:

1. Kasih Sayang kepada Orang yang Berutang

Dalam kehidupan, tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Ada kalanya seseorang terjebak dalam kesulitan sehingga tidak mampu melunasi utangnya tepat waktu. Dalam situasi seperti ini, Allah memerintahkan agar si pemberi utang memberi kelonggaran kepada si pengutang. Sikap ini merupakan bentuk kasih sayang yang sangat dianjurkan dalam Islam

2. Keadilan dalam Muamalah

Islam mengajarkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan keuangan. Dengan memberikan kelonggaran, pemberi utang tidak hanya membantu si pengutang tetapi juga mencegah terjadinya kezaliman. Memaksa seseorang yang dalam kesulitan untuk segera membayar utangnya adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan ajaran Islam

3. Anjuran untuk Bersedekah

Ayat ini juga menekankan keutamaan menyedekahkan utang bagi orang yang benar-benar tidak mampu membayar. Tindakan ini tidak hanya membantu si pengutang tetapi juga menjadi amalan yang sangat besar pahalanya di sisi Allah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang meringankan beban seorang mukmin dari kesulitan dunia, maka Allah akan meringankan kesulitannya di hari kiamat." (HR. Muslim)

4. Menghindari Riba dan Eksploitasi

Prinsip yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah 280 juga bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari praktik riba dan eksploitasi yang sering terjadi dalam transaksi utang-piutang. Islam sangat tegas melarang riba karena sifatnya yang merugikan pihak yang lemah dan memperkaya pihak yang kuat secara tidak adil.

5. Dampak Positif dalam Kehidupan Sosial

Memberikan kelonggaran atau bahkan membebaskan utang kepada orang yang tidak mampu menciptakan harmoni dalam masyarakat. Hal ini menumbuhkan sikap saling tolong-menolong, mempererat persaudaraan, dan mengurangi kesenjangan sosial.

QS. Al-Baqarah 280 adalah ayat yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas. Islam mendorong umatnya untuk tidak hanya menjalankan transaksi keuangan secara profesional tetapi juga memandangnya sebagai ladang amal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Memberikan kelonggaran kepada orang yang berutang, terutama yang sedang mengalami kesulitan, adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia.

Sebagai seorang muslim, mari kita berusaha mengamalkan ajaran ini dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kita tidak hanya membantu sesama tetapi juga meraih keberkahan dan ridha Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun