Prinsip yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah 280 juga bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari praktik riba dan eksploitasi yang sering terjadi dalam transaksi utang-piutang. Islam sangat tegas melarang riba karena sifatnya yang merugikan pihak yang lemah dan memperkaya pihak yang kuat secara tidak adil.
5. Dampak Positif dalam Kehidupan Sosial
Memberikan kelonggaran atau bahkan membebaskan utang kepada orang yang tidak mampu menciptakan harmoni dalam masyarakat. Hal ini menumbuhkan sikap saling tolong-menolong, mempererat persaudaraan, dan mengurangi kesenjangan sosial.
QS. Al-Baqarah 280 adalah ayat yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas. Islam mendorong umatnya untuk tidak hanya menjalankan transaksi keuangan secara profesional tetapi juga memandangnya sebagai ladang amal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Memberikan kelonggaran kepada orang yang berutang, terutama yang sedang mengalami kesulitan, adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia.
Sebagai seorang muslim, mari kita berusaha mengamalkan ajaran ini dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kita tidak hanya membantu sesama tetapi juga meraih keberkahan dan ridha Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H