Mohon tunggu...
Ulfan Rahmad Usman
Ulfan Rahmad Usman Mohon Tunggu... -

...suka baca kompas, tapi jarang membeli. berharap bisa menulis ngalor-ngidul...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Naik Kelas, Haruskah Membayar Uang Daftar Ulang?

24 Juni 2012   15:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:35 3132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_196867" align="aligncenter" width="432" caption="Ilustrasi Admin (Ajie Nugroho)"][/caption]

Minggu ini, boleh jadi, menjadi saat mendebarkan bagi sebagian orangtua murid. Sebab, anak kita akan mendapat raport kenaikan kelas. Perjuangan dia belajar di sekolah selama setahun bakal dinilai. Ganjarannya cuma dua; naik atau tidak naik kelas.

Kendati bukan segala-galanya, nilai dalam raport tetap menjadi perhatian bagi sebagian orangtua. Banyak yang bangga bila anaknya mendapat nilai bagus. Namun tak sedikit kurang puas bila angka di raport anaknya kurang.

Saya tidak akan membicarakan soal raport, terlebih nilai-nilai di dalamnya. Sebab, saya percaya, semua anak punya kelebihan masing-masing. Sayang rasanya kalau hanya mengukur mereka dengan deretan angka-angka. Terlebih memvonis dia pintar atau bodoh di usianya yang masih terus berkembang.

Ketentuan membayar uang daftar ulanglah yang membuat saya menulis ini. Jujur, bingung juga, jika hanya kenaikan kelas, kita tetap dimintai uang daftar ulang. Bukankah kita menyekolahkan anak sampai dia tamat SD? Atau sampai lulus SMP/SMA? Kenapa harus membayar uang daftar ulang ya di setiap kenaikan kelas?

Alasan yang disampaikan sekolah berbeda-beda ketika ditanya masalah ini. Beda sekolah, beda pula jawabannya. Ada yang bilang untuk perawatan gedung sekolah. Ada juga yang menjawab untuk kegiatan siswa selama setahun. Tak ada yang seragam. Sayangnya, pihak sekolah juga tak pernah merinci kegunaan uang daftar ulang tersebut. Di lembar yang diterima para orangtua hanya tertulis: uang daftar ulang sekian rupiah. Titik.

Ada baiknya, seiring otonomi daerah, pemerintah setempat juga mengatur masalah uang daftar ulang untuk kenaikan kelas. Tidak hanya menggratiskan uang SPP, namun juga bisa melarang pihak sekolah memungut uang daftar ulang.

Uang daftar ulang cukup dibayar sekali selama masa pendidikan, yakni ketika anak didik lulus tes saringan dan mendaftar di sekolah tersebut. Atau kenakan saja bagi siswa yang pindah ke sekolah baru. Namun, jangan berlakukan untuk para siswa yang hanya naik kelas.

Sekali lagi, ini sekadar saran. Siapa tahu Anda membaca dan menyetujuinya...

*** Oh ya, selamat jika anak Anda naik kelas di tahun ajaran ini. Semoga nilai di raportnya membanggakan seluruh anggota keluarga....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun