Mohon tunggu...
Ulfa Nimatus Saadah
Ulfa Nimatus Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta -

Mahasiswi Pascasarjana Jurusan Keuangan dan Perbankan Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Peranan DPS dalam Suatu Lembaga Keuangan Syariah

25 Mei 2016   08:38 Diperbarui: 25 Mei 2016   08:43 2325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesatnya perkembangan bisnis keuangan di Indonesia menjadikan banyak persaingan dalam dunia bisnis islam. Perkembangan itu meliputi  sektor perbankan, asuransi, pasar modal dan jasa keuangan syariah lainnya. Untuk  mendukung kinerja lembaga keuangan syari’ah tersebut perlu adanya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan salah satu bagian penting dari institusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI.

Di dalam praktek perbankan Islam saat ini, salah satu cara yang paling penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan syari’ah adalah melalui komponen laporan tahunan keuangan syari’ah. Menurut pakar keuangan syari’ah yaitu Abdel Karim berpendapat bahwa sebuah laporan keuangan syari’ah dapat dikatakan benar apabila : dapat meyakinkan pembaca atau praktisi keuangan islam bahwa sebuah laporan keuangan lembaga tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Beliau juga menyatakan bahwa apakah seorang auditor bisa mengakses  semua dokumen dan catatan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas mereka. Laporan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kredibilitas atas informasi dalam laporan keuangan dari perspektif syari’ah.

Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan  DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari  Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :

1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,

2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.

3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.

4. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :

a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.

b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.

c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun