Mohon tunggu...
Ulfa Nimatus Saadah
Ulfa Nimatus Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta -

Mahasiswi Pascasarjana Jurusan Keuangan dan Perbankan Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Kelola Perusahaan dan Kepatuhan Syari’ah di Lembaga Keuangan Syari’ah

24 Mei 2016   11:37 Diperbarui: 24 Mei 2016   11:57 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Perkembangan keuangan Islam telah terbukti membantu mempertahankan pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia muslim selama abad pertengahan. Tiga dekade terakhir ini dapat dilihat kebangkitannya, terutama setelah guncangan harga minyak pertama dari 1973-1974. Sebagai lembaga yang berkonsentrasi  pada keagamaan dengan jasa keuangan Islam, merupakan sebuah kebutuhan untuk dapat menyampaikan kepada stakeholder bahwa bisnis keuangan Islam dilakukan sesuai dengan keyakinan agama mereka. Pengaturan tata kelola perusahaan, internal dan eksternal kepada perusahaan yang mencakup struktur dan prosedur yang harus memberikan kenyamanan yang baik dalam bisnis dilakukan sesuai dengan tujuan yang dinyatakan, khususnya sesuai dengan prinsip syariah.

  • Perbedaan yang mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan syari’ah salah satunya terletak pada struktur organisasi. Di dalam struktur organisasi suatu lembaga syari’ah diharuskan adanya suau badan yang dinamakan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) agar  suatu  lembaga tersebut   mempunyai tata kelola perusahaan yang baik. DPS ini bertugas untuk mengawasi segala aktifitas lembaga agar sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. DPS dibawahi oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN).

  •  Sesuai keputusan Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia N0.01 tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (pada DSN-MUI) Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dapat memberikan teguran kepada institusi keuangan syari’ah  jika suatu institusi tersebut telah menyimpang dari pedoman yang telah ditetapkan oleh DSN, hal tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari DPS yang berada pada lembaga keuangan syari’ah tersebut. Jika institusi keuangan syari’ah tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh DSN, maka dapat diusulkan kepada institusi yang mempunyai kuasa untuk memberikan sanksi, misalnya Bank Indonesia dan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

  • Permasalahan saat ini adalah  terdapat beberapa isu dalam fungsi jabatan DPS dalam lembaga keuangan syariah, pertamaterkait indepedensi keberadaan DPS, karena penunjukan DPS oleh pemegang saham LKS yang diwakili oleh direksi Pada prinsipnya, DPS diwajibkan untuk menyerahkan pendapat hukum berisi semua hal yang berkaitan dengan tugas mereka. 

  • Namun, status pekerjaan dan jabatan DPS yang digaji dari hasil transaksi di lembaga keuangan tersebut, akan berdampak negatif terhadap indepedensinya. Kedua,persoalan kerahasiaan, karena anggota DPS biasanya menduduki lebih dari satu jabatan. Ketiga,kompetensi dari DPS yang idealnya harus mempunyai keilmuan setidaknya dalam tiga bidang, ekonomi, hukum Islam dan akuntansi. Keempat,konsistensi dalam mengeluarkan fatwa, karena cenderung berubah seiring dengan perubahan dan perkembangan ekonomi. Kelima,pengungkapan semua informasi yang berkaitan dengan pengawasan syariah.

  • Audit syariah dapat dimaknai sebagai suatu proses untuk memastikan bahwa aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh institusi keuangan Islam tidak melanggar syariah atau pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah. Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah. Maka dari itu diperlukanlah komite audit yang berperan dalam pelaksanaan good corporate governance di perbankan syariah yang berguna untuk pemberian kepuasan dan pemberian kebijakan bagi pihak bank.

  • Studi mengenai audit internal dan eksternal dalam corporate governance merupakan sistem hak, proses, dan kontrol secara keseluruhan yang ditetapkan secara internal dan eksternal atas manajemen sebuah entitas bisnis dengan tujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan semua stakeholder. Untuk memenuhi terlaksananya good corporate governance, diperlukan sebuah standar sebagai berikut: (1) Dewan Pengawas Syariah: Penunjukan, komposisi dan laporan, (2) evaluasi terhadap syariah, (3) evaluasi internal terhadap syariah, (4) Komite Audit dan tata kelola untuk LKS, (5) Independensi dari DPS, (5) Pernyataan atas prinsip-prinsip tata kelola untuk LKS, (6) Evaluasi tanggung jawab sosial perusahaan.

  • Dari permasalahan tersebut maka perlu diperhatikannya tata kelola perusahaan yang baik. Suatu lembaga yang baik dalam kegiatannya harus memenuhi aspek Good Corporate Governance  atau GCG. GCG merupakan suatu tata kelola lembaga keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness). Dalam hal ini jelas bahwa prinsip GCG sangat diperlukan karena suatu keterbukaan informasi kepada publik akan dapat mendidik masyarakat, sehingga membuka jalan bagi peran yang lebih besar tentang prinsip-prinsip dan pengembangan keuangan syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun