Mohon tunggu...
ulfa khairani
ulfa khairani Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Stai Yaptip Pasbar

Ulfa

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

4 Hukum Sedekah

10 Mei 2019   13:29 Diperbarui: 30 Juni 2021   15:28 3255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum hukum sedekah
Disini kita akan membahas tentang hukum hukum sedekah, hukum sedekah ada 4 macam yaitu :

1. Wajib
Ketika menemukan orang yang membutuhkan.
Maksudnya yaitu ketika kita melihat orang yang sangat membutuhkan maka disitu lah sedekah hukum nya menjadi wajib

2. Sunnah
Umat islam selali dianjurkan untuk bersedekah
Maksudnya yaitu sedekah itu hukum nya sunnah ketika umat islam itu dianjurkan bersedekah.

3.Makruh
Apabila barang yang kita berikan itu atau barang yang kita sedekah kan itu jelek atau tidak layak untuk dipakai.
Maksudnya adalah sedekah itu hukum makruh ketika barang yang kita sedekahkan itu tidak layak dipakai.

4. Haram
Apabila barang yang disedekahkan digunakan untuk kejahatn atau maksiat.
Maksud nya hukum sedekah itu jadi haram ketika sedekah itu kita jadi kan bahan untuk kejahatan.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun