Hak menurut bahasa berarti suatu ketetapan dan kesesuaian terhadap realita. Menurut istilah, Hak adalah hal-hal yang ditetapkan dengan ketentuan syar'i dan kecenderungan untuk menerapkannya. Sumber penetapan hak adalah syariat, yakni apa yang tercantum dalam nash-nash Al-Qur'an, hadits atau ijmak ulama dengan menerapkan hak yang sesuai dengan aturan syari'at, dan tidak boleh mengada-ngada dalam agama Allah.
Dalam tujuan pelaksanaan hak juga artinya bahwa hidup seorang muslim harus sesuai dengan apa yang disyari'atkan. Karena Allah menciptakan makhluk untuk beribadah kepadanya. Maka sudah semestinya seorang muslim memenuhi semua yang Allah minta darinya atau dari orang lain. Jika seorang muslim kemudian menyalahi tuntutan itu, berarti dia menentang syari'at Allah dan perbuatannya ini tidak dibenarkan.
Wajib bagi seorang muslim mempelajari ilmu yang menjadi prasyarat untuk menunaikan sesuatu yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian, wajib baginya mempelajari ilmu mengenai jual beli, ataupun yang berhubungan dengan orang lain dan berbagai pekerjaan. Maka setiap orang yang terjun pada suatu profesi harus mempelajari ilmu yang menghindarkannya dari perbuatan haram didalamnya.
Sesuai dalam Firman Allah dalam Qs. Ali Imran ayat 18 yang artinya:
" Allah menyatakan bahwa tidak ada ilah melainkan dia (yang berhak diibadahi) yang menegakkan keadilan, para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu), tidak ada ilah melainkan dia (yang berhak diibadahi), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS. Ali Imran: 18)
Dalam surat At-Taubah ayat 122 juga di tegaskan:
"Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah: 122).
Menurut al-Maraghi ayat tersebut memberi isyarat tentang kewajiban memperdalam ilmu agama (wujub al-tafaqquh fi ad-din) serta menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mempelajarinya di dalam suatu negara yang telah didirikan serta mengajarkannya kepada manusia berdasarkan kadar yang diperkirakan dapat memberikan kemaslahatan bagi mereka sehingga tidak membiarkan mereka tidak mengetahui hukum-hukum agama yang pada umumnya harus diketahui oleh orang-orang yang beriman.
Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang dikehendaki Allah baik, Dia akan memahamkannya ilmu agama". Lalu Ibnu Hajar menjelaskan bahwa arti dari hadits tersebut adalah barang siapa yang tidak dipahamkan pada ilmu agama oleh Allah, tidak mempelajari kaidah-kaidah islam, dan semua permasalahan Furu' yang berkaitan dengannya, berarti dia telah dijauhkan dari kebaikan. Dan hal ini bersifat umum, baik laki-laki dan perempuan.
Abu Darda' berkata bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللّهُ لَهُ طَرِيْقًا إلَى الجَنَّةِ وَإِنَّ المَلَا ئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْم