Mohon tunggu...
Ulfah Marhamah
Ulfah Marhamah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak dan Kewajiban Seorang Muslim dalam Menuntut Ilmu

16 November 2022   21:52 Diperbarui: 16 November 2022   23:13 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hak menurut bahasa berarti suatu ketetapan dan kesesuaian terhadap realita. Menurut istilah, Hak adalah hal-hal yang ditetapkan dengan ketentuan syar'i dan kecenderungan untuk menerapkannya. Sumber penetapan hak adalah syariat, yakni apa yang tercantum dalam nash-nash Al-Qur'an, hadits atau ijmak ulama dengan menerapkan hak yang sesuai dengan aturan syari'at, dan tidak boleh mengada-ngada dalam agama Allah.

Dalam tujuan pelaksanaan hak juga artinya bahwa hidup seorang muslim harus sesuai dengan apa yang disyari'atkan. Karena Allah menciptakan makhluk untuk beribadah kepadanya. Maka sudah semestinya seorang muslim memenuhi semua yang Allah minta darinya atau dari orang lain. Jika seorang muslim kemudian menyalahi tuntutan itu, berarti dia menentang syari'at Allah dan perbuatannya ini tidak dibenarkan.

Wajib bagi seorang muslim mempelajari ilmu yang menjadi prasyarat untuk menunaikan sesuatu yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian, wajib baginya mempelajari ilmu mengenai jual beli, ataupun yang berhubungan dengan orang lain dan berbagai pekerjaan. Maka setiap orang yang terjun pada suatu profesi harus mempelajari ilmu yang menghindarkannya dari perbuatan haram didalamnya.

Sesuai dalam Firman Allah dalam Qs. Ali Imran ayat 18 yang artinya:

" Allah menyatakan bahwa tidak ada ilah melainkan dia (yang berhak diibadahi) yang menegakkan keadilan, para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu), tidak ada ilah melainkan dia (yang berhak diibadahi), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS. Ali Imran: 18)

Dalam surat At-Taubah ayat 122 juga di tegaskan:

"Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah: 122).

Menurut al-Maraghi ayat tersebut memberi isyarat tentang kewajiban memperdalam ilmu agama (wujub al-tafaqquh fi ad-din) serta menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mempelajarinya di dalam suatu negara yang telah didirikan serta mengajarkannya kepada manusia berdasarkan kadar yang diperkirakan dapat memberikan kemaslahatan bagi mereka sehingga tidak membiarkan mereka tidak mengetahui hukum-hukum agama yang pada umumnya harus diketahui oleh orang-orang yang beriman.

Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang dikehendaki Allah baik, Dia akan memahamkannya ilmu agama". Lalu Ibnu Hajar menjelaskan bahwa arti dari hadits tersebut adalah barang siapa yang tidak dipahamkan pada ilmu agama oleh Allah, tidak mempelajari kaidah-kaidah islam, dan semua permasalahan Furu' yang berkaitan dengannya, berarti dia telah dijauhkan dari kebaikan. Dan hal ini bersifat umum, baik laki-laki dan perempuan.

Abu Darda' berkata bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللّهُ لَهُ طَرِيْقًا إلَى الجَنَّةِ وَإِنَّ المَلَا ئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْم

"Barang siapa yang meniti jalan untuk menuntut ilmu, dengan itu Allah akan memudahkannya (meniti) jalan menuju surga, dan sungguh para malaikat benar-benar akan membentangkan sayap-sayapnya karena ridha kepada para penuntut ilmu."

Ali Ra pernah berkata, "Manusia itu ada tiga golongan, yaitu (1) Ulama Rabbani, (2) Pelajar yang meniti jalan keselamatan,(3) rakyat jelata yang mengikuti segala seruan, condong diterpa kemanapun arahannya, mereka tidak disinari dengan cahaya ilmu." Karena itu para ulama mengategorikan kitab-kitab ilmu termasuk hawaij al-ashliyah (kebutuhan dasar).          

Dengan demikian bahwa ada beberapa ilmu khusus yang wajib dipelajari setiap muslim, seperti ilmu tentang Rabb, Tauhid, Ibadah, Hukum Agama (halal dan haram), dan ilmu-ilmu lain yang tidak ada alasan bagi seorangpun untuk tidak mengetahuinya baik laki-laki maupun perempuan. Dan adanya hak seorang muslim dalam belajar, diantaranya: Hak memilih guru, hak mendapatkan ilmu, hak bertanya, hak memberi usul atau saran, hak mengikuti pembelajaran, dan hak mendapatkan fasilitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun