Mohon tunggu...
Ulfah Fauziyah
Ulfah Fauziyah Mohon Tunggu... -

Saya mahasiswi Politeknik Negeri Bandung jurusan Akuntansi prodi D4-AMP 2013.

Selanjutnya

Tutup

Money

Saudagar dari Padang Bingung Bayar Pajak

24 Mei 2016   22:20 Diperbarui: 24 Mei 2016   22:27 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Secara Aturan, NPWP Anda akan langsung diproses saat itu juga, namun yang perlu Anda tahu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar harus dikirim lewat POS ke alamat yang Anda cantumkan saat mendaftar. Namun dalam kondisi tertentu seperti alamat yang sangat terpencil, kartu NPWP bisa langsung Anda terima saat itu juga.

6. Anda tidak perlu khawatir karena pembuatan NPWP ini tidak dipungut biaya sama sekali.

Setelah Anda mendapatkan NPWP maka Anda harus membayar pajak dengan cara yang pertama Anda harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke kantor pajak daerah. Lalu petugas pajak akan membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan ditanda tangani oleh kepala bidang pajak. Kemudian petugas pajak akan membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Anda dapat membayar pajak daerah dilampiri dengan SSPD ke tempat pembayaran pajak. Setelah itu anda menyerahkan bukti pembayaran pajak yang dilampiri SSPD ke petugas pajak. Pada akhirnya petugas pajak akan menyerahkan SKPD dan SSPD kepada Anda dan lembar lainnya diarsipkan.

Jadi untuk menjadi pengusaha yang sejahtera jangan lupa untuk membuat NPWP dan membayar pajak yang telah ditetapkan. Karena pengusaha yang bijak, pasti taat bayar pajak.(UF)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun